Setelah Putusan MK, Vantas Sah Menjadi Pemimpin Samosir

Editor: metrokampung.com


Samosir, metrokampung.com
Kamis 18 Maret 2021 Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutus perkara sengketa Pilkada Samosir tahun 2020.

Adapun putusan hakim menolak materi gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati Samosir dan Wakil Bupati Samosir, Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Anwar Usman menyatakan bahwa tudingan Rapidin Simbolon soal politik uang yang dilakukan Vandiko Timotius Gultom dalam Pilkada Samosir 2020 tidak terbukti.

Terkait dugaan poltik uang, pasangan Vandiko Gultom – Martua Sitanggang dituduh menghabiskan uang hingga Rp 100 miliar. Hal itu didistribusikan dalam bentuk 60 ribu karung beras, 60 ribu bingkisan dan masker serta uang togu-togu ro mencapai Rp 900 ribu – Rp 1 juta per kepala. Praktik ini dilakukan di 8 kecamatan: Kecamatan Sianjurmula-mula, Harian, Onanrunggu, Nainggolan, Palipi, Ronggurnihuta, Pangururan dan Simanindo.

Sebagai alat bukti dugaan money politik, pemohon melampirkan rekaman gambar.Namun rekaman itu menurut hakim tidak memenuhi unsur pembuktian money politik.

“Setelah mahkamah mencermati peristiwa yang ada dalam adegan dalam video tersebut, tidak secara tegas menggambarkan pembagian beras terlebih lagi money politik,” kata hakim.

Dengan keputusan itu, maka pasangan Vandiko Timoteus Gultom – Martua Sitanggang sah memimpin Kabupaten Samosir hingga 2024.

Terkait Putusan MK Hari ini, status face book (FB) di Samosir diramaikan warganet dengan perbincangan Putusan Dan Ucapan Selamat.(Tim)
Share:
Komentar


Berita Terkini