Eksekusi Lahan Ricuh Ratusan Warga Hadang Juru Sita PN Deli Serdang

Editor: metrokampung.com

Ratusan warga menghadang eksekusi dari juru sita PN Deli Serdang.

Biru Biru, metrokampung.com
Eksekusi lahan seluas 11.800 hektar di Desa Mardingding, Kecamatan Biru Biru, Kabupaten Deli Serdang, memanas, Senin (12/4/21).
  
Pengugat Balai Wilayah Sungai perwakilan dari Bendungan Lau Simai Mai melawan tergugat Rut Beru Tarigan, Ana dan Gana Sinuraya perwakilan dari Persadaan Arih Ersada.
 
Ratusan warga berteriak histeris menghadang petugas juru sita dari Pengadilan Negeri Deli Serdang saat hendak melakukan eksekusi tanaman. Mereka merupakan pemilik lahan berdasarkan surat yang dikeluarkan kepala desa setempat dan berdasarkan Surat menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia bernomor 5050/MENLHK-PKTL/ KUH/g/PLA2/9/2020  tentang peta indikatif alokasi kawasan hutan untuk penyediaan sumber tanah objek reporna Agraria Tora revisi lima pada tanggal 1 September 2020 ditanda tangani oleh Sigit Hardwinarto.


Kericuhan semakin memanas ketika petugas juru sita Pengadilan Negeri Deli Serdang  membacakan surat perintah eksekusi bernomor 3/ perdata. Eks/2021/Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Jo 3/ perdata. P. KONS/ 2020/Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
 
Namun usaha warga sia-sia karena petugas tetap membacakan surat perintah eksekusi dan mendapatkan pengawalan dari ratusan petugas Polresta Deli Serdang dan TNI serta Satpol PP Pemkab Deli Serdang.
 
Eksekusi pengosongan lahan berdasarkan surat keputusan pengadilan negeri yang memenangkan penggugat  Balai Wilayah Sungai perwakilan dari Bendungan Lau Simai- Mai dengan tergugat Rut Beru Tarigan, Ana dan Gana Sinuraya perwakilan Persadaan Arih Ersada.
 
Untuk menjaga hal yang tidak diinginkan, pelaksanaan eksekusi dihentikan sementara oleh Darmawan Sitepu Kepala Desa Mardingding.
 
"Sebaiknya eksekusi ini kita tunda dulu karena sepengetahuan saya selaku pemerintah desa sejak Indonesia merdeka lahan ini sudah dikuasai masyarakat untuk dilakukan cocok tanaman dan tidak ada silang sengketa,"jelas Kepala Desa Mardingding.
 
Sedangkan Simbol Ginting, Ketua Persadaan Arih Ersada menuding eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam hanya sepihak dan tidak mengacu surat yang dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
 
"Kalau memang pihak PN Lubuk Pakam tetap menenangkan Balai Wilayah Sungai perwakilan dari Bendungan Lau Simai- Mai maka masalah ini akan disampaikan kepada Presiden,"janji Ginting.
 
Sementara Mega perwakilan  Balai Wilayah Sungai tidak bersedia memberikan keterangan apapun terkait eksekusi tersebut.  Dirinya memilih berdekatan dengan pihak keamanan. (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini