Paul Mei: Pengalihan Penanganan Sampah ke Kecamatan Perlu Kolaborasi Dalam hal Pengutipan Retribusi Sampah

Editor: metrokampung.com

Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak.


Medan, Metrokampung.com
Pelimpahan kewenangan penanganan persampahan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan ke kecamatan dinilai sudah tepat, kata Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak.

"Menangani sampah di Medan memang harus berdasarkan wilayah. Artinya camat harus bertanggung jawab dengan kebersihan wilayahnya. Jadi pengalihan penanganan sampah dari DKP ke kecamatan saya nilai sudah tepat," katanya di Medan, Jumat (30/04/2021).

Menurut Paul, dengan pengalihan wewenang dan tanggung jawab penanganan sampah ini diharapkan dapat menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor retribusi sampah.

"Tentunya petugas penanganan sampah harus bekerja optimal. Unsur kelurahan dan kepala lingkungan harus proaktif dalam hal ini," kata politisi PDIP Medan ini.

Menurut Paul, kebijakan Wali Kota dengan mengaktifkan aparatur pemerintahan dari tingkat yang terkecil seperti kepling, lurah dan camat dalam menangani persampahan memang sudah sangat tepat.

"Khususnya kepling dan lurah. Kedua aparatur pemerintahan ini adalah yang paling tau dengan kondisi di wilayahnya. Apakah itu persoalan drainase tumpat, jalan rusak dan persoalan sampah. Jadi kebijakan Wali Kota ini sudah tepat," terang dia.

Justeru yang dibutuhkan saat ini mengenai pengalihan wewenang penanganan sampah adalah kesiapan aparatur kecamatan dan kelurahan dalam hal pengadaan sarana dan prasarana.

"Kan ini menyangkut anggaran juga. Untuk itu perlu dimaksimalkan pengutipan retribusi sampah. Untuk mengantisipasi kebocoran, bisa saja dengan mengubah sistem pembayaran," katanya.

Paul juga menyarankan warga yang terdaftar sebagai Wajib Retribusi Sampah (WRS) dapat melakukan pembayaran bersamaan lewat rekening air atau listrik. 

"Sistem ini mengurangi kebocoran PAD dan upaya peningkatan pelayanan prima soal kebersihan," sebut Paul.

Oleh sebab itu, kata Paul, Pemko Medan perlu berkolaborasi dengan PLN atau PDAM Tirtanadi dalam hal pengutipan retribusi sampah.

"Artinya saat warga ingin bayar tagihan air misalnya, bisa saja kan sekaligus dengan tagihan retribusi sampah," sebut dia.

Untuk menggali potensi PAD dari retribusi sampah, kata Paul, Pemko Medan perlu memaksimalkan kinerja dalam mennagani sampah, khususnya sampah rumah tangga.

"Saya pikir dimaksimalkan saja dulu kinerjanya. Apakah dengan menambah armada truk atau becak sampah atau pun gerobak. Nanti kan warga melihat kalau pihak kecamatan benar-benar serius bekerja. Dan dengan sendirinya warga senang. Tentunya PAD pun meningkat dari retribusi sampah," demikian Paul. (Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini