Pengaduan Jalan Ditempat, Koptan Dosniroha Manduamas Datangi Kantor Gubsu

Editor: metrokampung.com
Pengurus Koptan Dosniroha, Jetua Simarmata menunjukan beko PT SGSR yang menyerobot lahan ternak mereka.

Medan, metrokampung.com
Kelompok Tani (Koptan Dosniroha Manduamas mendatangi kantor gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Senin (26/4/21).
 
Mereka mempertanyakan perihal surat pengaduan yang disampaikan pada 14 Desember 2020 lalu terkait  lahan tempat mereka mengangon ternak diserobot PT Sinar Gunung Sawit Raya (PT SGSR).
 
"Kita sudah pertanyakan perkembangan surat pengaduan terkait lahan kelompok tani diserobot PT SGSR di Manduamas yang kita sampaikan pada tanggal 14 Desember tahun 2020 lalu ke bagian Biro Pembangunan di kantor Gubernur Sumatera Utara. Jawaban disana. Pihak Pemerintahan Provinsi berjanji akan menyurati Bupati Tapanuli Tengah," ujar Jetua Simarmata pengurus Koptan Dosniroha di Jalan Karya Bakti Medan, Senin (26/4/21) malam seraya menyebut pengaduan mereka terkesan dipetieskan. Sebab sudah 3 bulan belum juga ada realisasi tindakan nyata.

Lebih jauh dibeberkan Jetua Simarmata,  lahan yang diserobot PT SGSR diperkirakan lebih kurang seluas 200 hektare. Terletak di Kelurahan Pekan Onan Manduamas Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara.
 
"Dulunya lahan tersebut dipergunakan 900 orang peternak yang tergabung dalam Koptan Dosniroha sebagai tempat mengangon ternak peliharaan seperti kerbau dan lembu,"bilang Jetua.
 
Dari 900 peternak disana, sambungnya, sebanyak 70 orang bertindak selaku penanggung jawab. Sedangkan peternak yang bergabung berasal dari 4 kecamatan wilayah sekitar. Yakni, kecamatan Manduamas, Sirandoru, Andandewi dan Kecamatan Barus Mudik.
 
Adapun dasar lahan tersebut dijadikan sebagai areal Koptan sekaitan dengan sejarah lahan merupakan tanah adat masyarakat setempat yakni bernama tanah adat keturunan Poparan Raja Naimbaton, Anak/Boru/Bere se-Manduamas Tapanuli Tengah.
 
Ironisnya kini, ujar Jetua, PT Sinar Gunung Sawit Raya, bukan hanya menyerobot lahan kopta n namun sudah merusak dan menguasai hutan mangrove disana diduga guna memperluas areal perkebunan di luar Hak Guna Usaha (HGU). 
 
"Jadi jelas dalam hal ini tindakan PT SGSR sudah merusak lingkungan serta merugikan harkat khalayak banyak. Untuk itu kiranya penegak hukum sesegera mungkin turun tangan menuntaskan persoalan tersebut. Baik dari segi perusakan lingkungan, HGU yang diduga abal-abal serta dampak miring lainnya," tegas Simarmata.
 
Lanjut Simarmata, persoalan tersebut telah disampaikan ke pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dan jajaran dan telah disampaikan ke Gubernur Sumatera Utara. 
 
"Setahu bagaimana, hingga kini belum tampak ada tindakan," pungkasnya.

Camat Manduamas, Sahala Sihotang ketika dikonfirmasi wartawan terkait persoalan warga dengan PT SGSR  melalui hape 08126366 XXXX mengaku belum mengetahui permasalahannya sembari menyarankan agar wartawan datang langsung ke kantornya guna mempertanyakan permasalahan tersebut. (dra/mk).
Share:
Komentar


Berita Terkini