INSTRUKSI KEMENDAGRI OPTIMALISASI DAN PELAKSANAAN P4GN DAN PN, DI PEMKO SIANTAR BELUM TERLAKSANA

Editor: metrokampung.com

Siantar, Metrokampung.com
Sesuai Permendagri Nomor 12 Thn 2019 tentang P4GN dan PN bahwa Menteri Dalam Negeri telah menginstruksikan untuk melaksanakan Optimalisasi Pelaksanaan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN) belum terlaksana didaerah.

Dan sebelumnya Kementerian telah meberikan Instruksi tertanggal 8 April 2019 lalu agar P4GN dan PN dilaksanakan di setiap daerah, namun sampai dengan November 2019 masih banyak Pemerintah Daerah yang belum menindaklanjuti Permendagri Nomor 12 Tahun 2019. hal tersebut masih dimaklumi, sehingga Menteri Dalam Negeri Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D mengeluarkan Surat Instruksi yang ditujukan kepada Gubernur di seluruh Indonesia,  Nomor : 354/14095/SJ, tertanggal 17 Desember 2019, masih terabaikan hingga April 2021.

Agar terlaksana Instruksi Kemendagri, Gubernur Sumatera Utara Edy Ramayadi Mengeluarkan Instruksi Nomor : 188.54/17/INST/2021 Tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dab Peredaraan Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN) yang di tetapkan di Medan tertanggal 21 Mei 2021.

Saat Wartawan media ini Konfirmasi kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar Drs.Tuangkas Harianja dikantor BNN siantar dikecamatan Siantar Utara, Rabu 26/5/2021 mengatakan " untuk saat ini instruksi P4GN dan PN kota siantar belum ada terlaksana, ucapnya. (tim/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini