Anggota DPRD Sumut DR Timbul Sinaga Menolak Kenaikan PPN Sembako

Editor: metrokampung.com
DR Timbul Sinaga,SE.MSA

Medan, Metrokampung.com
Pemerintah sedang membuat draft rancangan UU perubahan ke 5 atas UU No 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan. Draft rancangan UU yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebelumnya 10 % menjadi 12%.  Pengenaan PPN pada bahan pokok makanan yang sebelumnya tidak dikenai PPN tapi sekarang dalam rancangan UU ini dikenai PPN 1%. 

Menurut anggota DPRD Sumut dari Fraksi Nasdem, DR Timbul Sinaga hal ini sangat bertolakbelakang dengan rencana pemulihan ekonomi nasional akibat dampak covid-19. Hal ini akan menambah harga jual berhubungan dengan meningkatnya PPN. 

Sementara kemampuan daya beli masyarakat masih sangat berdampak dimasa pandemi covid-19. Namun ditengah kodisi pandemi ini justru pemerintah mengusulkan perubahan PPN dan objek PPN pada bahan pokok. 

"Tentunya hal ini sangat bertolak belakang dengan pemulihan ekonomi", kata Timbul Sinaga melalui keterangan persnya, Sabtu (19/6/2021).

Walaupun rancangannya dari pemerintah, Timbul Sinaga meminta parlemen di Senayan supaya menolak draft rancangan UU yang berhubungan dengan PPN yang sebelumnya 10 % menjadi 12% ini agar tidak menjadi UU. 

Sebagai anggota dewan yang memahami betul tentang ekonomi, dia berharap pemerintah juga harus belajar dari teori pareto. Dimana teori tersebut merupakan suatu teori yang tidak boleh membebankan masyarakat hanya untuk meningkatkan pendapatan belanja negara. 

Untuk menunjang kesejahteraan atau meningkatkan pendapatan kelompok tertentu janganlah menghilangkan kesejahteraan atau kenikmatan ekonomi yang berakibat kepada kelompok yang lain, ujarnya.

Dikesempatan ini, Timbul Sinaga meminta menteri keuangan  untuk membaca kembali teori-teori pareto sesuai dengan kondisi atau keadaan ekonomi  dan kesejahteraan masyarakat. Jangan sekali-kali meningkatkan pendapatan negara tapi membebani masyarakat dengan peningkatan PPN dan memperluas objek pajak PPN pada bahan pokok. Hal ini akan berakibat pada kekurangan daya beli atau kekurang kemampuan masyarakat untuk memperoleh bahan pokok, sebutnya.

Melihat kondisi masyarakat ditengah pandemi ini, anggota DPRD Sumut dari Fraksi Nasdem ini meminta parlemen menolak UU tersebut dan jangan lagi membebani ekonomi masyarakat. Menurutnya, pengesahan UU ini sangat tidak tepat karena masyarakat masih bergelut memulihkan ekonomi rumahtangganya. Kenaikan pajak sangat berdampak luas terhadap kekurangmampuan masyarakat membeli bahan pokok yang disebabkan meningkatnya harga jual.
'Saya menolak draft rancangan UU ini diteruskan", tegasnya. 

Dengan akan dibuatnya rancangan perubahan pajak ini, pemerintah jangan hanya semata-mata berfikir untuk mencapai keseimbangan anggaran pendapatan belanja negara. Karena ekonomi riil mengharapkan stimulus-stimulus ekonomi kepada masyarakat. Kalau hanya sekedar untuk menyeimbangkan anggaran pendapatan dan belanja negara karena kemungkinan belanja negara sudah sangat besar sehingga tidak tertutupi dengan pendapatan, maka ekonomi nyata akan mengalami kesulitan dan benturan yang baru dengan pengenaan pajak tersebut. Karenan kenaikan pajak akan berdampak langsung pada kenaikan-kenaikan harga bahan pokok yang objeknya adalah objek PPN yang dimaksud. Akan banyak objek yang berdampak pada perubahan PPN khususnya  daya beli masyarakat ekonomi lemah akibat pengenaan pajak PPN terhadap bahan pokok, katanya. (Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini