Menindak Lanjuti Instruksi Presiden Kepada Kapolri, Polresta Deliserdang Tangkap Pelaku Pungli

Editor: metrokampung.com
Pelaku pemerasan atas nama Frans Siregar ditangkap saat melakukan pungli (pungutan liar) dan dikenai pasal 368 dari KUHPidana.

Deliserdang, metrokampung.com
Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran, khususnya di Polda dan Polres untuk memberantas segala bentuk aksi premanisme.

Hal itu menyusul instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menindak tegas preman yang sering melakukan pemalakan terhadap sopir.

Menindaklanjuti perintah itu, Polresta Deliserdang telah menangkap pelaku tindak pidana pemerasan sebagaimana yang dimaksud pasal 368 dari KUHPidana atas dasar Laporan Polisi : LP / 228 / VI / 2021 / SPKT / POLRESTA DELI SERDANG, tanggal 12 Juni 2021, dengan tersangka Frans Siregar (26) warga Gang Pekong Jalan Swadaya Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sabtu (12/6/21) di Jalan Irian, Kelurahan Tanjung Morawa Pekan, Kecamatan Tanjung Morawa.

Informasi diperoleh, pada hari Sabtu (12/6/21) sekira Pukul 12.30 Wib, korban atas nama Muhamad Amin Fuad (50) warga Deliserdang, bersama temannya dengan mengendarai mobil box Isuzu datang ke TKP hendak menurunkan barang elektronik ke Toko Mekar Jaya, namun tiba tiba didatangi pelaku yang berjalan kaki menemui teman korban,dan meminta uang SPTSI ( serikat pekerja transport seluruh indonesia ) sebesar Rp. 15.000,- dan selanjutnya korban mengatakan bahwa untuk uang SPTI hanya dipersiapkan sebesar Rp. 10.000,- dari kantor. Kemudian pelaku menerima uang tersebut dan pelaku mengatakan kepada korban bahwa tidak akan memberikan kwitansi karena korban hanya memberikan Rp. 10.000 saja.

Pelaku kemudian pergi meninggalkan Muhamad Amin Fuad dan setelah itu korban membuat pengaduan ke Polresta Deliserdang.

Setelah menerima pengaduan korban, Tim Opsnal Reskrim  Polresta Deliserdang melakukan penyelidikan terhadap pelaku pemerasan dan tak berapa lama berhasil mengamankan pelaku Frans Siregar sesaat setelah melakukan pemerasan, dari pelaku ditemukan uang sebesar Rp. 10.000 dan bon kwitansi PUK F. SPTSI- K.SPSI kemudian membawa pelaku ke kantor Sat Reskrim.
Pelaku  mengaku melakukan pemerasan tersebut  untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan pelaku bersedia untuk di hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku di NKRI.

Kapolresta Deliserdang melalui Kasat Reskrim, Kompol Muhamad Firdaus SIk SH kepada wartawan, Minggu (13/6/21) mengatakan, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polresta Deliserdang.

"Pelaku atas nama Frans Siregar bersama barang bukti telah kita amankan dan kita kenai pasal 368 dari KUHPidana," pungkas Firdaus.(Bobby Purba/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini