Sering Mencuri Buah Dan Ternak Warga, AS Dipaksa Angkat Kaki Dari Kampung

Editor: metrokampung.com

Langkat, Metrokampung.com
Seorang pria berinisial AS (39), warga Dusun V Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai,  Kabupaten Langkat terpaksa harus angkat kaki dari desanya. Dia diusir warga, Rabu (16/06/21).
     
Namun, bukan tanpa alasan warga mengusirnya, sebab masyarakat setempat sudah tidak tahan dengan ulah AS yang kerap mencuri berbagai macam buah yang ditanam di halaman rumah dan kebun warga. Bahkan, tak hanya itu saja, ternak warga pun juga dicurinya.
     
Kepala Desa Batu Melenggang, Kardiman ketika ditemui dikantornya mengatakan,” keputusan ini atas kemauan masyarakat setelah dilakukan perundingan di kantor desa.
     
Yah, awalnya. AS ditangkap 2 orang warga  (Sugiono dan anaknya, Buyung, bukan nama sebenarnya) pada Rabu (16/06) pukul 10:30WIB, karena saat itu AS ketahuan hendak menjual sekarung buah pisang dan salak hasil curian pada malam harinya.
     
" Tadi malam dicurinya pisang saya dan bapak saya. 4 tandan diambilnya. Jadi, tadi nampak saya dia naik becak membawa sekarung penuh yang kami curigai berisi pisang kami,” jelas Buyung.
     
Nah, sebelum diamankan pelaku ini sudah diintai/diintip warga lainnya yang juga menjadi korban aksi pencurian AS. Tak ayal tertangkapnya AS inipun kontan menjadi tontonan warga, sebab selama ini mereka memang sudah geram melihat tingkahnya yang suka mencuri itu. 
     
Tak lama kemudiam, Bhabinkamtibmas Polsek Hinai AIPDA B.Sitepu dan Bhabinsa pun tiba dan langsung mengamankan AS, karena mereka takut akan menjadi bulan-bulanan warga. Karena itu,  pelakupun dibawa ke kantor desa untuk dimintai keterangannya serta memanggil warga lainnya untuk bermusyawarah.
     
Nah, dalam musyawarah itu, mayoritas warga menyampaikan kekesalannya dengan ulah AS, sebab selama keberadaan dia di kampung itu, warga Resah dan kerap mengalami kerugian.
     
Buktinya, beberapa bulan yang lalu saat AS pergi merantau, desa tersebut senantiasa aman dan sama sekali tidak ada yang merasa kehilangam, baik hewan ternak maupun buah tanaman. Namun, saat pelaku kembali, ada saja warga yang mengaku kehilangan.
     
Bahkan, Sahmadi yang masih kerabat pelaku, pernah memberi peringatan kepada AS agar mencari kerja dan tidak mencuri lagi.
     
"Ya, saya sendiri sudah pernah bilang sama dia agar pergi mencari kerja, karena warga sudah resah sama tingkah dia (AS), tapi gak didengarkannya,” ujarnya.
     
Karena itu, AS pun tak bisa mengelak dan terpaksa mengikuti kemauan warga yang memintanya pergi dari desa itu, minimal selama 2 tahun lamanya.
     
Warga juga meminta surat perjanjian kedua belah pihak, yaitu AS sebagai pelaku dan korban, Suparmin dan Sugiono.
     
Dengan disaksikan serta ditandatangani para warga dan kepala Desa Batu Melenggang, AS pun pergi meninggalkan desa itu..
     
"Sudah kita buat surat perjanjiannya dan sudah ditanda tangani warga agar dia tidak kembali ke desa ini selama 2 tahun. Apabila sebelum 2 tahun pelaku kembali lagi, warga akan membawanya ke jalur hukum sesuai dengan surat perjanjian yang dibuat ,” kata Kardiman Kades Batu Melenggang.
     
Walaupun begitu, warga masih memberi toleransi kepadanya, dengan mengizinkannya pulang selama 2 hari. 
     
"Ya kita beri toleransi untuk pulang selama 2 hari apabila sanak saudaranya mengadakan pesta ataupun ada acara sakral yang menyangkut keluarganya,” jelas Kardiman. (Sr/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini