SOSIALISASI PENGENAAN TARIF SAMPAH PERMENDAGRI NO.7 THN 2021, MELALUI ZOOM MEETING

Editor: metrokampung.com

Siantar, metrokampung.com
Pemerintah pusat melaksanakan sosialisasi Permendagri Nomor 7 tahun 2021 tentang pengenaan retribusi persampahan kabupaten dan kota untuk mendukung tata kelola pendanaan pengelolaan persampahan kabupaten dan kota melalui Zoom meeting
Wakil Walikota Pematangsiantar mengikuti sosialisasi tersebut di comment center pemerintah Kota Pematangsiantar jalan merdeka no 06 Pematangsiantar, Selasa (29/6/2021).

Pada kesempatan tersebut Nara sumber yang berasal dari kementrian dalam negeri mengutarakan bahwa pengelolaan retribusi persampahan saat ini memerlukan satu terobosan yang akurat untuk mendukung terlaksananya program kegiatan pendanaan pengelolaan persampahan kabupaten dan kota untuk itu pemerintah kabupaten dan Kota untuk sesegera mungkin menyesuaikan pengenaan tarif retribusi persampahan dengan Permendagri nomor 7 tahun 2021 yang disosialisasikan saat ini.

Wakil Walikota Pematangsiantar menyampaikan kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang berkaitan langsung terhadap Permendagri no 7 ini untuk segera mungkin menyesuaikan pengenaan tarif retribusi persampahan dimaksud dengan cermat dan teliti dan agar  menimbulkan dampak positif bagi semua kalangan. 

Sosialisasi diikuti , Plt kepala BPKD Hj. Masni,  Kabag hukum kota Pematangsiantar Herry Octarizal, kadis lingkungan Hidup Dedy Tunasto Setiawan. (apul/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini