Kejaksaan Negeri Karimun Cabang Moro Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Desa Tanjung Planduk

Editor: metrokampung.com
Tampak tersangka saat diamankan kejaksaan negeri Karimun cabang Moro.
Tersangka S saat akan di bawa menuju lapas kelas IIB tanjung Balai Karimun.

Moro, metrokampung.com
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan penyidikan serta hasil ekspose perkara yang telah dilakukan oleh tim jaksa penyidik dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Akhirnya Kejaksaan Karimun cabang Moro menetapkan Sudirman,S,bin Almh A,Majid sebagai tersangka dalam kasus tersebut sesuai dengan surat penetapan tersangka No B-01/L10.12.9/Fd.1//07/2021 tanggal 19-07-2021.

Dalam kasus tersebut, tersangka pada masa itu aktif menjabat sebagai Pjs desa Tanjung planduk periode bulan 3-8/2020,dan telah telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan sehingga mengakibatkan kerugian kas desa Tanjung planduk yang bersumber dari keuangan negara yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Pemeriksaan terhadap tersangka telah dilakukan oleh penyidik dan didampingi oleh Ridwan,SH  selaku kuasa hukum dari tersangka,dan dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan dua alat bukti kuat yang menjadikan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus tersebut,ucap kacab-jari Moro diruang kerjanya.

"Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti,maka perlu dilakukan penahanan terhadap tersangka, untuk saat ini,Rabu (21/07/2021) tersangka sudah dititipkan di Rutan kelas IIB tanjung Balai Karimun.

Tersangka S saat akan di bawa menuju lapas kelas IIB tanjung Balai Karimun.

"Untuk selanjutnya, apabila berkas perkara sudah rampung maka perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan Negeri Tipikor Tanjung pinang untuk segera disidangkan," tutur Haryo Nugroho, SH kepada awak media metrokampung.
Ketika awak media metrokampung menanyakan pasal apa aja yang akan dikenakan kepada tersangka, kacab-jari Moro mengatakan.

"Tersangka disangkakan melanggar primair:pasal 2 ayat(1) Jo pasal 18 UU No 31/1999 Jo UU No 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,subsidair : pasal 3 jo pasal 18 UU No 31/1999 jo UU 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis..... Sahat Sijabat
Editor......... Simon Sinaga
Share:
Komentar


Berita Terkini