Kejari Langkat Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana Pemeliharaan Jalan

Editor: metrokampung.com

Langkat, Metrokampung.com
Ada yang menarik dari temu ramah Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat dengan para wartawan,  menjelang Hari Bhakti Adhyaksa ke-61, yang digelar di kantor Kejari Langkat, di Stabat,  beberapa waktu yang lalu. Dalam kesempatan itu, Kajari Langkat, Muttaqin Harahap,  SH, MH, memaparkan, telah menetapkan mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara (Sumut), HMA EP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan.
     

" Ya, tersangka pertama EP," kata Muttaqin, didampingi Kasi Intelijen Boy Amali SH,MH dan Kasi Pidsus Mohammad Junio Ramandre, SH,MH.
     

Selain EP, ada tiga orang lagi yang ikut ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut di Binjai berinisial D. Dia merupakan Kuasa Pengguna Anggaran.
     

" Selanjutnya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan berinisial AN dan Bendahara Pengeluaran Pembantu berinisial TS," tuturnya. 
     

Lebih lanjut, Muttaqin pun mengatakan kasus dugaan korupsi ini terkait dengan pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat pada tahun 2020 yang lalu. Saat itu, EP masih menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut.
     
" Ya,  terkait dengan dana pemeliharaan jalan Provinsi di Kabupaten Langkat tahun 2020 itu,  patut diduga dari hasil pemeriksaan kami, hanya 20 persen dana itu yang digunakan, sedangkan yang 80 persen lagi ya diselewengkan, "ujarnya.
     
Karena itu,  proyek yang menggunakan dana anggaran sebesar Rp. 2,4 miliar itu dinilai fiktif. Nah,  pihak Kejaksaan menghitung ada Rp 1,9 miliar yang diduga diselewengkan.
     
" Ya,  dari pagu anggaran kurang lebih sebesar Rp 2,4 miliar terjadi penyelewengan kurang lebih Rp 1,9 miliar. Modusnya dengan memanipulasi SPJ, pekerjaan fiktif dan pengurangan volume pekerjaan, "jelasnya.
     
Pada kesempatan itu, Muttaqin pun sempat meminta doa dan dukungan dari para awak media agar kasus tersebut dapat segera diselesaikan dengan cepat.
     
Muttaqin pun menegaskan akan terus bekerja keras dengan semaksimal mungkin guna menyelamatkan uang negara dan menindak tegas para koruptor sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
     
Menanggapi hal tersebut, Ketua GMPK (Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi) Langkat, M. Jend Edward Hutabarat langsung memberikan pujian.  Pujian itu disampaikannya kepada MetroKampung.com, di Stabat, Rabu (28/7).
     
" Ya,  selamat dan sukses kepada Kejari Langkat Semoga korupsi bisa diberantas dan para pelakunya ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, " ujarnya.  (BD/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini