LSM Berencana Prapidkan Polresta Deli Serdang

Editor: metrokampung.com
Oknum anggota DPRD Deli Serdang MP alias UP (kiri) bersalaman dengan Iwan Salewa (kanan).

Lb Pakam, metrokampung.com
 Proses penyidikan kasus pengerusakan meja Kabag Hukum DPRD Deli Serdang yang dilakukan oknum Ketua Fraksi Golkar DPRD Deli Serdang berinisial MP alias UP terkesan ditutupi oleh pihak Polresta Deli Serdang bahkan terbilang lamban.

 Demikian dikatakan Aspin Sitorus, Ketua DPP LSM Solidaritas Anak Negeri Pemantau Asset Negara Republik Indonesia (Sanpan RI), Minggu (11/7/21).

 "Kita menduga kasus ini sengaja diperlama dan diperlamban sehingga ujung-ujungnya tak jelas akhir dari penyidikannya. Jangan sampai seperti kasus serupa yang pernah dilakukan MP kepada temannya sesama anggota dewan,"ujar Aspin.

 Disebutkan Aspin, sejatinya Polresta Deli Serdang dalam kasus ini bertindak profesional. Jangan takut dengan tekanan dari manapun termasuk dari institusi sendiri yang lebih tinggi. 

 "Jangan sampai muncul dugaan polisi ikut mendesak perdamaian dengan cara memaksa korban mencabut pengaduannya. Antara korban dan pelaku berdamai sah-sah saja. Namun proses hukumnya harus berjalan hingga ke pengadilan. Jangan karena oknum anggota dewan pelakunya polisi sungkan dan malah menyelesaikan kasusnya. Beda jika dialami warga kebanyakan. Prosesnya sungguh sangat cepat. Apalagi pelakunya miskin harta,"tambah Aspin. Iapun berharap kasus ini menjadi efek jera bagi MP alias UP untuk tidak suka-suka melakukan tindak pidana.
 
 "Apalagi kali ini yang dirusaknya barang negara. Kalau belum apa-apa sudah minta perdamaian, kemudian salam-salaman dan bersedia mengganti kerusakan barang dan bebas dari jerat hukum, untuk apa ada kantor polisi atau kejaksaan. Cukup saja ada materai. Selesai itu. Harus ada efek jera untuk oknum pelaku. Jangan dikiranya bisa suka-sukanya saja seperti selama ini,"beber Aspin.

 Karenanya, sambung Aspin, jika pihak Kepolisian menghentikan kasus ini pihaknya akan mempradilkan Polresta Deli Serdang.
 "Ya, kita akan mempradilkan Polresta Deli Serdang,"sebut Aspin.

 Diberitakan, anggota DPRD Deli Serdang MP alias UP memenuhi panggilan penyidik Polresta Deli Serdang, Jumat (9/7/21).

 Sebelumnya polisi telah menetapkan MP.alias UP sebagai tersangka pengerusakan meja Setwan Deli Serdang sekaligus pengancaman salah seorang staf Setwan pada Kamis (10/6/21) silam.

 Punbegitu, polisi tidak melakukan penahanan terhadap pria kelahiran 53 tahun silam yang beralamat di Jalan T Raja Muda Lubuk Pakam itu.

 Petugas mengaku masih melengkapi berkas penyidikannya. Sementara 
Kabag Hukum DPRD Deli Serdang, Iwan Januar Salewa kabarnya menolak pencabut pengaduannya ke Polresta Deli Serdang. Meski sebelumnya dirinya telah melakukan perdamaian di kantor Bupati Deli Serdang dengan MP alias UP disaksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Deli Serdang, Darwin Zein, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Umum I,  Citra Efendi Capah, Wakil Ketua DPRD, T Achmad Tala'a, Sekretaris DPRD, Hendra Wijaya.

 Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi maupun Kasat Reskrim Kompol Firdaus menolak berkomentar terkait kasus ini.

 Kapolresta maupun Kasat Reskrim kompak tidak mau mengangkat panggilan hape wartawan maupun membalas konfirmasi singkat melalui WhatsApp.

 Rusaknya kaca pelapis meja dikarenakan dipukul pakai kayu oleh MP alias UP. Penyebab MP mengamuk tidak diketahui. Selain merusak meja, MP juga mengancam salah satu staf Sekwan DPRD Deli Serdang.
 
Iwan Januar Salewa yang merasa tidak senang atas kejadian tersebut kemudian melapor ke Polresta Deli Serdang sehari setelah kejadian dengan bukti laporan LP/B/225/VI/2021/SPKT/Polresta Deliserdang/Polda Sumatera Utara.

Selanjutnya, polisi menetapkan MP alias UP sebagai tersangka atas kasus pengerusakan. (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini