Polsek Moro Bersama TNI dan Satpol PP Himbau Masyarakat Patuhi Prokes Serta Bagikan Sembako

Editor: metrokampung.com
Anggota Koramil 02 Moro Serma Amin saat memberikan himbauan kepada salah satu pelaku usaha.

Moro, metrokampung.com
Sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19 dan menindak-lanjuti Surat edaran Bupati Karimun No 700/Set Covid-19/VII/SE-08/2021 tentang pemberlakuan PPKM berbasis MIKRO, jajaran Polsek Moro bersama TNI dan satpol PP melaksanakan kegiatan Cipkon Kamtibmas dan yustisi Covid-19 bersekala besar di wilayah hukum Polsek Moro, Sabtu (17/07/2021) pukul 20.30 wib s/d 22.30wib.

Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Moro AKP Edy Wiyanto menghimbau kepada seluruh pelaku usaha,baik itu kedai kopi maupun warung makan agar membatasi jam tutup usaha tersebut,serta hanya bisa menyediakan dua kursi tiap mejanya.

"Mari kita sama-sama menjaga serta memberantas penyebaran Covid-19, sebab ini bukan hanya tanggung jawab TNI dan POLRI, melainkan tanggung jawab kita seluruh lapisan masyarakat,dan kepada pengusaha agar menyiapkan masker kepada setiap karyawannya,” tutur Kapolsek Moro.

Kapolsek Moro AKP Edy Wiyanto saat memimpin apel siaga Covid 19.

Pada kesempatan yang sama,Polsek Moro bersama Koramil 02/moro melakukan penertiban terhadap balapan liar dan kenalpot racing,yang mengganggu ketertiban di wilayah hukum Polsek Moro.

"Kami akan menindak tegas  setiap anak muda yang melakukan balap liar dan yang memakai knalpot racing, serta yang pesta miras akan kita tindak. Saya berharap agar anak-anak muda menghindari hal tersebut kalau tidak ingin berurusan dengan hukum,kami akan selalu tanggap terhadap setiap laporan masyarakat bila mana ditemukan gangguan Kamtibmas,” ucap Kapolsek Moro kepada awak media metrokampung.com.

Dalam kegiatan tersebut, disamping memberikan himbauan tersebut, Polsek Moro juga membagikan bantuan sembako kepada pelaku usaha, sampai selesainya kegiatan ini, semua berjalan aman dan kondusif.

Penulis.....Sahat Sijabat
Editor........Simon Sinaga
Share:
Komentar


Berita Terkini