Polsek Tanjung Morawa Bubarkan Pesta Kawinan Warga

Editor: metrokampung.com
Personel Polsek Tanjung Morawa saat membubarkan hajatan pesta.

Tanjung Morawa, metrokampung.com
Pesta pernikahan yang digelar Nani Iriandi di Dusun VIII Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dibubarkan petugas Polsek Tanjung Morawa, Sabtu (17/7/21).
 
Penyebabnya karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat wilayah tertentu.
 
Menurut keteranhan Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin Manurung, Minggu (18/7/21) pembubaran resepsi hajatan tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Deli Serdang Nomor 440/ 2387 tanggal 13 Juli 2021 tentang PPKM Darurat tertentu.
 
"Dalam isi surat edaran dimaksud, pemerintah daerah melarang kegiatan pesta terhadap daerah yang masuk PPKM Darurat tertentu. Seluruh desa di Kecamatan Tanjung Morawa salah satunya diberlakukan. Dari itu, kami menindaklanjuti dengan membubarkan acara pernikahan yang digelar oleh Nani Iriani," ujar Sawangin seraya menerangkan, pembubaran tersebut dilakukan oleh Musyawarah Pimpinan Kecamatan Tanjung Morawa (Muspika).
 
"Saat mendatangi lokasi hajatan, petugas lebih dulu memberikan arahan dan meminta untuk dihentikan. Semua tamu undangan pun diminta segera pulang," terangnya.
 
Selanjutnya, kata Sawangin, kepada pihak yang menggelar hajatan diberi imbauan agar untuk mentaati peraturan pemerintah.
 
"Sejauh ini, kami masih berikan imbauan dengan membubarkan. Tapi jika tetap membandel dilakukan tindakan tegas," pungkasnya.
 
Pemkab Deli Serdang menerapkan PPKM Darurat Tertentu menyusul Surat Edaran (SE) Bupati Deli Serdang, No.440/2387, tanggal 13 Juli 2021, tentang PPKM Darurat Wilayah Tertentu Tingkat Desa/Kelurahan.

Terdapat 22 kecamatan berjumlah 394 desa/kelurahan di Kabupaten Deli Serdang. Hanya sembilan kecamatan dengan total 75 desa/kelurahan diberlakukan PPKM Darurat tertentu.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini