DPRD Pakpak Bharat Tuding Pansel THL Tidak Jujur, Bupati Diharapkan Evaluasi OPD Terkait

Editor: metrokampung.com

Pakpak Bharat, metrokampung.com
Hasil keputusan panitia seleksi perekrutan tenaga harian lepas di Kabupaten Pakpak Bharat hingga kini masih menuai kontroversi perihal ketidakmampuan OPD terkait mengelola rekrutmen THL.

Sejumlah Anggota DPRD Pakpak Bharat menuding panitia seleksi tidak profesional serta kurang jujur dalam menjalankan amanah di mulai sejak tahapan hingga pengumuman kelulusan, banyak  isu kejanggalan serta kecurangan lanitia seleksi yang beredar di tengah tengah Masyarakat kabupaten Pakpak bharat khususnya bagi para pelamar Tenaga Harian Lepas (THL).

Menanggapi isu tersebut akhir akhir ini  Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilaksanakan digedung DPRD Kabupaten Pakpak Bharat, di Sindeka, dalam rangka pembahasan perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL) dimana seluruh pansel diundang untuk mendegar langsung penjelasan terkait isu  kecurangan yang beredar ditengah tengah masyarakat yang dilaksanakan secara tertutup.

Sin Adestin Berutu selaku anggota DPRD Kabupaten Pakpak Bharat dari fraksi Demokrat saat ditemui metrokampung.com di gedung DPRD Pakpak Bharat pada Kamis (13/08/2021) seusai menghadiri Rapat Dengar Pendapat  sangat menyesalkan perbuatan Panitia Seleksi tersebut. Dirinya menjelaskan seluruh panitia seleksi telah melanggar Peraturan Bupati No.14 Tahun 2021.

"Kenapa sampai ada RDP? Tentu karena kami juga menduga ada kejanggalan di dalam perekrutan THL ini," ujar Ades
politisi muda ini juga berharap kepada pemerintah Pakpak Bharat untuk kembali mengevaluasi hasil keputusan tersebut.
Sebab menurut amatnya bahwa hingga saat ini hasil keputusan Panitia seleksi THL tersebut telah banyak merugikan masyarakat Pakpak Bharat belum lagi  banyak komentar masyarakat terkait kepemimpinan Bupati Franch Benhard Tumanggor.

"Sekarang masyarakat menyalahkan Bupati, kasihankan? orang yang makan cempedak dia yang kena getahnya. Yang salah itu OPD atau pun tim panselnya, ini yang harus kita evaluasi," tandasnya tegas.

Satu kesalahan yang menyolok diketahuinya, pelamar THL yang bekerja di Mess Pemda Medan awalnya lulus administrasi dan mengikuti ujian namun hasil pengumuman dinyatakan tidak lulus sebab tidak melampirkan surat bebas narkoba dari ko RSUD dan kenapa tidak digugurkan pada tahap pemberkasan dan bisa ikut ujian atas dasar ini juga DPRD menuding bahwa pansel tidak qualified dalam menjalankan tugasnya.

Sin Adeatin Berutu berharap OPD terkait ke depannya  mampu menjabarkan visi misi bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat  lebih jelas, sebab menurutnya OPD (Organisasi pemerintah Daerah) bukan memiliki visi misi sendiri, melainkan menjalankan Visi dan Misi Bupati terpilih guna meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat apalagi dimasa pandemi Covid 19 ini.

Ditambahkannya lagi, kelalaian ini kiranya bupati Pakpak Bharat Frans Benhard Tumanggor dapat melakukan evaluasi terhadap OPD yang tidak profesional  sehingga kedepannya tidak menambahi beban bagi Bupati dalam menjalankan roda pemerintahan 5 tahun ke depan.(vikram/mk)


Share:
Komentar


Berita Terkini