Gabungan Polresta Deli Serdang dan Polres Sergai Gulung 5 Pelaku Sindikat Pencurian Antar Kabupaten

Editor: metrokampung.com
Para pelaku yang berhasil diamankan gabungan Tim Polresta Deliserdang dan Polres Serdang Bedagai berikut barang bukti yang berhasil diamankan.

Deli Serdang, metrokampung.com
Tim Gabungan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dan Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap 5 pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Besar Kecamatan Indrapura Kabupaten Batubara, Jumat (3/9/2021) sekira pukul 02.00 Wib. 

Kelima pelaku Indra alias Kunyit (48) Warga Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Karim (50) warga Kampung Mangga Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai, Yogi (28) Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Arma (43) warga Desa Cengal Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai, Mahdi (50) warga Desa Nagalawan Kecamata Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus SIk, MH, saat dikonfirmasi Jumat (3/9/2021) siang membenarkan penangkapan kelima pelaku.



"Penangkapan terhadap para tersangka berdasarkan LP / B / 43 / VI / 2021 / POLSEK LUBUK PAKAM / POLRESTA DS/ POLDA SUMUT ,Tanggal 25 Juni 2021," sebutnya.

Dijelaskan Firdaus, atas laporan itu, dibentuk tim dengan 5 personil dari Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dan 5 personil dari Polres Sergai. Penangkapan para tersangka bermula ketiak Tim mendapat kabar bahwa pelaku Indra alias Kunyit yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (curas) Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang, berada di Desa Pasar Baru Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai.

Kemudian Kanit Reskrim Polsek Lubuk Pakam, Iptu D Manalu SH melakukan kordinasi dengan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus SIk, MH, dan memerintahkan agar terus mengikuti perjalanan Indra alias Kunyit hingga kedatangan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus SIk MH tiba di Kecamatam Teluk Mengkudu. Setelah kedatangan Kompol Muhammad Firdaus SIk MH, tim kemudian mengikuti perjalanan pelaku Indra alais Kunyit dan berhasil mengamankan 4 pelaku di Jalan Besar Indrapura Kecamatan Indrapura Kabupaten Batubara pada Kamis (2/9/2021) sekira pukul 23.30 wib. 

Saat dilakukan penggeledahan dalam mobil Toyota Avanza warna hitam, tim gabungan menemukan 1 unit Gunting Besi warna merah yang digunakan pelaku untuk menggunting gembok, 8 buah kunci T, 1 unit ronda empat Toyota Avanza warna hitam, 1 buah linggis besar, 1 buah linggis kecil, 1 Derigen bensin ukuran 5 liter, 20 biji batu dalam karung, 1 buah pahat baja, 1 buah obeng panjang, 4 unit Hp, Nokia 2 unit, Samsung 1 unit, Oppo 1 unit.

Setelah mengamankan keempat pelaku, kemudian melakukan Introgasi di Polres Tebing Tinggi dan pelaku mengakui benar pada bulan Juni yang lalu ada melakukan pencurian dengan kekerasan diwilayah hukum Polsek Lubuk Pakam yang mana satu teman  pelaku tertangkap bernama Misrun alias Wao alias Keling yang kasusnya sudah tahap dua.

Pada bulan Mei 2021 sampai bulan Agustus 2021 pelaku Indra alias kunyit dkk mengakui ada melakukan 25 kali kasus Curanmor di Wilayah Hukum Polres Pematang Siantar dengan cara membongkar gudang dengan menggunakan alat kunci T dan setiap melakukan kegiatan Curas maupun Curat telah menyediakan barang bukti tersebut.

Pelaku Indra alias Kunyit dkk mengakui perbuatannya di Wilayah hukum Polsek Lubuk Pakam dan Wilayah hukum Pematang Siantar dan setelah berhasil menjual hasil curian kepada seorang bernama Mahdi di Desa Nagalawan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai. 

Selanjutnya Tim bergerak ke Desa Nagalawan (Pantai Kelang) Kecamatan Perbaungan. Dari rumah Mahdi berhasil diamankan 1 Unit sepeda motor Honda Vario, 1 Unit sepeda motor Honda beat, 1 Unit sepeda motor Honda Beat stret
Atas pengakuan pelaku Indra Kunyit dkk bahwa sepeda motor merk Honda Beat Stret warna hitam dicuri dari Kota Pematang Siantar, 1 unit sepedamotor merk Honda Beat hasil gadaian dan tidak dapat memperlihatkan dokumen sepedamotor tersebut. 

"Setelah mengamankan barang bukti kemudian tim membawa ke Polsek Lubuk Pakam guna dilakukan pemeriksaan," pungkas Firdaus.(Bobby Purba/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini