Lapak Judi Ikan-ikan di Desa Siguci Mengundang Kerumunan

Editor: metrokampung.com
Judi mesin ikan-ikan.

STM Hilir, metrokampung.com
Lapak judi mesin ikan-ikan di Desa Siguci Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang kembali beroperasi.

Meski dilarang namun pengelola judi mesin ikan-ikan tersebut tidak takut berurusan dengan pihak berwajib.

Sehingga pengelola nekad membuka lapak judi di pinggir jalan umum di depan salah satu gudang kelapa sawit. 
 
"Ada tiga unit mesin judi ikan-ikan di lapak judi Desa Siguci itu.  Lokasinya persis di pinggir jalan depan gudang sawit. Mustahil polisi ga tau. Karena tempatnya hanya sekitar 1 km dari Polsek Talun Kenas,"bilang Ginting, warga Siguci, Rabu (22/9/21).
 
Selain judi memang dilarang, sambung Ginting, tempat itu menimbulkan kerumunan dan mengabaikan prokes.
 
"Herannya Satgas Covid Kecamatan STM Hilir kok gak bertindak. Padahal jelas-jelas ada kerumunan para penjudi dan mereka abaikan prokes,"tambah Tarigan Sibero warga lainnya.
 
Disebutkan bahwa pemerintah Republik Indonesia secara resmi telah mengeluarkan larangan bermain judi sejak tahun 1970-an. Melalui Undang-undang No 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian bahwa segala praktek perjudian di Indonesia dihapus karena hal itu bertentangan dengan agama, dan moral pancasila.
 
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan wartawan.

 "Terima kasih atas infonya,"tulis Hadi melalui whatsApp. (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini