Alamak! Pelaku Penyiraman Ketua DPRD Humbahas Tak Punya Izin Usaha Industri

Editor: metrokampung.com
Oknum dewan berinisial BT saat melakukan penyiraman dan ilustrasi lokasi Industri Stone Crusher.

Humbahas, Metrokampung.com
Memalukan, sosok oknum anggota dewan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) berinisial BT yang merupakan pelaku penyiraman Ketua DPRD, Ramses Lumban Gaol dalam Rapat Badan Musyarawarah (Banmus) tentang penjadwalan penetapan P-APBD 2021 bebarapa waktu lalu, serta mengaku pengawal uang rakyat ini justru diketahui mengoperasionalkan  sebuah perusahaan pengolahan batu tambang (Stone Crusher) tanpa memiliki izin yang lengkap selama bertahun-tahun di Desa Nagasaribu Kecamatan Lintong Ni Huta, Humbang Hasundutan. 

Hebat nya lagi, pemerintah justru menarik pajak dari perusahaan yang diberi nama CV. Bukit Tjahaya  tersebut, walau diketahui tidak memiliki izin operasional yang lengkap yakni tidak dimilikinya Izin Usaha Industri. Sehingga timbul asumsi bahwa pajak yang ditarik pemerintah dari perusahaan dimaksud tidak sah atau illegal. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Humbang Hasundutan, Drs.Rudolf Manalu yang ditemui media dikantor nya Selasa kemarin,(12/10/2021) pasca didesak atas kebenaran informasi itu akhirnya mengaku bahwa perusahaan bernama CV. Bukit Tjahaya belum melengkapi izin-izin yang ada, yaitu belum memiliki Izin Usaha Industri. 

Dirinya juga mengaku bahwa pihaknya selaku pemerintah telah berkali-kali menyurati perusahaan yang bersangkutan untuk segera melengkapi izinnya. Namun Ia mengaku, bahwa pihak nya hanya sebatas menghimbau. Dan tidak memiliki kewenangan dalam menindak. 

"Setiap tahun kita surati nya, agar izin nya dilengkapi. Tapi ya gimana, Tugas Pokok dan Funsi (Tupoksi) kita hanya sebatas menghimbau dengan menyurati saja. Penindakan dilakukan setelah ada rekomendasi dari pihak-pihak teknis atau lembaga teknis terkait" katanya. 

Lebih lanjut disampaikan nya, bahwa sesuai data terakhir Dinas Penanaman moda dan perizinan terpadu satu pintu Kabupaten Humbahas telah melayangkan surat  kepada CV. Bukit Tjahaya dengan Nomor : 005/764/DPMP2TSP/VIII/2017 tertanggal 4 Agustus 2017 prihal pengurusan Izin Usaha Industri Mesin Pemecah Batu. 

Menurut mantan Kadis Pendidikan  Kabupaten Taput ini, bahwa yang mereka lakukan didasari Undang-Undang No. 3 tahun 2014 tentang peridustrian dan Peraturan Peridustrian Nomor : 20/M-IND/PER/3/2006. 

Ditanya soal sumber bahan baku bagi perusahaan tersebut dalam mengolah tambang batu melalui mesin pemrcah batu, Rudolf mengaku tidak tahu. Karena menurut nya, sumber bahan baku industri tidak masuk dalam lampiran penerbitan izin.

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Humbahas melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Daerah, Tua Marsatti Marbun yang kemudian dikonfirmasi wartawan mengaku bahwa Perusahaan yang dimiliki oleh oknum dewan asal Partai Golkar ini sempat menunggak Pajak, terhitung Januri 2021 hingga September 2021. Dan baru dibayarkan pada Selasa kemarin, 12 Oktober 2021. 

Tua mengemukakan bahwa penarikan pajak yang dilakukan didasari Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Untuk jumlah penarikan pajak yakni 10 persen dari harga jual tangkahan,yaitu Rp. 200.000 per Kubik. Maka Rp. 20.000 dikali dengan jumlah penjualan yang dilaporkan pihak perusahaan setiap bulannya. 

"Tadinya perusahaan ini sempat nunggak pajak. Namun sesuai laporan staff saya, dia baru bayar tadi siang. Pajak nya sekitar Rp.15 Jutaan terhitung per Januari 2021 hingga September 2021 atau 800 kubik sebagaimana  laporan perusahan, dan belum termasuk penjuanlan dalam kabupaten Humbahas," ujarnya. 

Lanjut Dia, " karena belum ada Peraturan Gubernur (Pergub) tentang perhitungan penarikan pajak pengolahan batu tambang, maka kita pakai UU No. 28 tahun 2009 sebagai dasar penarikan pajak,"pungkasnya.  

Disinggung soal apakah pihaknya melakukan kroscek atas kebenaran laporan penjualan yang disampaikan pihak perusahaan, Tua Marbun mengaku bahwa hal itu menjadi kendala peningkatan Pendapatan daerah. Sebab mereka tidak dapat memonitor transaksi jual beli hasil tambang batu di daerah itu. Sehingga penarikan pajak hanya berdasarkan laporan penjualan pihak perusahaan semata. 

Menyoal peristiwa penyiraman yang dilakukan oknum anggota DPRD pemilik CV. Bukit Tjahaya ini terhadap rekan nya sendiri yang merupakan Pimpinannya di DPRD saat rapat Banmus DPRD berlangsung dan sudah di lapor ke Polisi, Kapolres Humbang Hasundutan, melalui Kasat Reskrim , AKP. JH. Tarigan yang dikonfirmasi awak media Rabu,(13/10/2021) menyebutkan bahwa kasus tersebut masih berstatus Lidik dan akan digelar untuk dapat dilihat apakah perkara dimaksud dapat ditingkatkan ke Sidik. 

Dirinya juga mengatakan bahwa terlapor yang dalam hal ini oknum dewan pelaku penyiraman telah dipangil dan dimintai keterangan sebagai saksi. 

"Masih lidik, rencana nya nanti akan digelar untuk dipertimbagkan layak tidak nya kasus itu naik ke Sidik. Terlapor masih sebatas saksi dan sudah dimintai keterangan," tukasnya. (FT/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini