Pengusaha Tak Bayar Hak Buruh, SBSI 1992 Unjuk Rasa

Editor: metrokampung.com

Jakarta, metrokampung.com
Puluhan anggota dan pengurus Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (PK SBSI 1992) PT Praja Cipta Perkasa mendesak pengusaha Hotel Bintang Baru segera membayarkan hak normatif para karyawan.
“Pengusaha seharusnya membayarkan hak Buruh sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan kita,” kata Ketua DPC SBSI 1992 Kota Jakarta Pusat, Kristoforus Nusa, Rabu (13/10/2021) di Jakarta.

Menurut Kristoforus, SBSI 1992 dengan pihak managemen sebelumnya telah menyepakati akan membayar uang pensiun Hasan Basri sebesar Rp.106 juta dengan cara dua kali dicicil, yaitu cicilan pertama Rp75 juta dan cicil kedua Rp31 juta, diluar uang kekurangan upah dan THR yang ditangani Pengawas Ketenagakerjaan.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan ketenagakerjaan pada tanggal 26 Juli 2021, telah menerbitkan Nota perhitungan dan penetapan hak-hak Pekerja berupa Kekurangan Upah dan THR, yang harus dibayarkan sebesar Rp2.051.219.755,-.

“Saat ini Pengawas Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Nota kedua memerintahkan Pengusaha untuk segera membayarkan hak Karyawan. Namun sampai hari ini tidak ada itikad baik Pengusaha, karena itulah kita turun hari ini untuk mendesak Pengusaha dan pemerintah agar menyelesaikan hak teman-teman karyawan Hotel Bintang Baru,” tandas Kristo.

Sementara itu, Ketua DPP SBSI 1992 Thomas Aquino menyampaikan uang pensiun adalah hak pekerja berupa penghasilan yang diperoleh setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun.

“Jaminan Hari Tua dibayarkan sekaligus, atau secara berkala kepada seorang pekerja ketika ia telah mencapai usia pensiun dan itu adalah Hak Normatif,” jelas Thomas mengutip UU No 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun.

Karena itu, Thomas meminta Pengusaha agar bertanggung jawab atas hak-hak Buruh tersebut sehingga tidak mengganggu kegiatan usaha Hotel Bintang Baru.
Hal senada disampaikan Ketua DPP SBSI 1992 Abednego Panjaitan.

Dikatakannya, tuntutan PK SBSI 1992 PT Praja Cipta Perkasa telah sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi dalam memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi buruh dan keluarganya.

“Jadi, apa yang teman-teman kerjakan saat ini adalah tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh Negara kepada Serikat Buruh. Karena itu, jangan pernah takut dan gentar menjalankan amanah UU Negara kita, dengan menjaga etika dan sopan santun dalam berjuang,” pungkasnya.(re/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini