PTPN III Abaikan Panggilan Polisi Terkait Pemblokiran Jalan Yang Dilakukan Mereka Terhadap Warga

Editor: metrokampung.com
Lahan yang diblokir PTPN III Sei Putih, di Dusun I, Desa Pulau Tagor Baru yang diklaim PTPN III milik mereka tetapi pihak N3 hingga kini belum bisa menunjukkan surat tersebut.

Galang, metrokampung.com

PTPN III, Kebun Sei Putih, Galang mengabaikan panggilan Polresta Deliserdang terkait pemblokiran jalan di Afdeling III yang berada di Dusun I, Desa Pulau Tagor Baru, Galang yang di klaim PTPN III milik mereka.

Hingga panggilan ketiga yang dilayangkan Polresta Deliserdang, tidak satupun direspon oleh pihak PTPN III (N3).

Hal ini dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol DR Muhamad Firdaus SIk MH kepada metrokampung, Minggu (31/10/21).

"Mereka (pihak N3) belum datang memenuhi panggilan kita, kita tunggu aja hari Senin atau Selasa ini (Minggu depan)," jelas Muhamad Firdaus.

Kasus pemblokiran jalan ini bermula saat warga sekitar (Dusun I, Desa Pulau Tagor Baru) yang akan mengangkut hasil bumi melewati lahan yang diklaim PTPN III milik mereka.

Kemudian pihak PTPN mendapat info adanya lahan mereka digunakan warga sekitar untuk mengangkut hasil bumi, pihak N3 (PTPN III) segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Galang.

Kemudian Polsek Galang segera memasang police line di jalan tersebut dan pihak N3 juga memasang bangunan gubuk disekitar jalan yang sudah di pasang police line itu.
Akibat dipasang police line dan gubuk itu, warga keberatan dan mempertanyakan alas hak dari tanah yang di klaim N3 itu.

Warga kemudian mengirim surat ke pihak N3 yang isinya mempertanyakan alas hak tanah yang di klaim mereka (N3) serta ada ketentuan bahwa pihak perkebunan harus memperhatikan aspek sosial masyarakat di sekitar lahan mereka yang salah satunya menyediakan akses jalan.

Hingga kini surat warga tersebut tidak direspon oleh pihak N3  alias tidak ada tanggapan sama sekali.

Sementara itu salah seorang warga bernama Tengku Ishak yang mewakili seluruh kaum Melayu yang berada di Dusun I, Desa Pulau Tagor Baru yang terkena dampak pemblokiran jalan,  kepada metrokampung, mempertanyakan sikap N3 yang memblokir akses jalannya ke warga.

"Kami warga yang sudah lama tinggal disekitar lahan yang di klaim N3 miliknya, hari ini mempertanyakan surat atau alas hak tanah yang di klaim N3 sebagai milik mereka dan jika itu milik mereka seharusnya mereka juga memperhatikan aspek sosial yang salah satunya menyediakan akses jalan bagi kepentingan warga atau masyarakat sekitar dan ternyata N3 mengingkari hal itu," jelas Tengku Ishak.

Sedangkan surat somasi melalui pengacara Sutan Nasution SH melalui kantor Sutan Nasution Lawyer sudah dilayangkan warga ke PTPN III dan ditembuskan ke pihak Polresta Deliserdang serta Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kemudian pihak terkait.

Ketua MKGR (Majelis Kerja Gotong Royong) Kecamatan Galang, Tengku Afrizal kepada metrokampung, mengatakan sangat menyesalkan tindakan pemblokiran jalan yang dilakukan pihak N3 terhadap warga.

"MKGR Kecamatan Galang sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan pihak N3 yang memblokir jalan yang mereka klaim sebagai milik mereka, sedangkan hingga kini N3 belum bisa menunjukkan surat mereka dan disebelah lahan warga itu ada bangunan yang sudah berdiri lama dan bukan di bangun N3 tetapi oleh oknum tertentu tetapi pihak N3 tidak mempersoalkannya ada apa ini," jelas Tengku Afrizal.(Bobby Purba/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini