Kasus Galian Pasir Di Galang, Polresta Deliserdang Akan Melidik Pelaku Galian Pasir Yang Tak Punya Izin

Editor: metrokampung.com
Supriyadi Sebayang : 'Itu Urusan Polisi dan Ada Preman Di Antara Pelaku Galian Itu'

AG anak SG yang dijadikan SG sebagai pimpinan perusahan galian pasir karena SG berstatus PNS.

Galang, metrokampung.com
Polresta Deliserdang akan melidik (melakukan penyelidikan) para pelaku galian pasir yang tak punya izin di bantaran sungai ular di Galang.yang sudah berlamgsung lama.

Hal ini dikatakan Kapolrests Deliserdang melalui Pejabat Sementara Kasat Reskrim, AKP Alexander Piliang, Jumat (19/11/21)
"Kita akan melidik para pelaku galian pasir di bantaran sungai ular Galang seperti SG yang berstatus PNS, kemudian T, J dan I serta K yang kita duga pelaku galian pasir yang belum memiliki izin," jelas Alexander
Dijelaskannya lagi, pihaknya akan memeriksa surat izin dan aturan-aturan yang berhubungan dengan kegiatan galian itu.

Kendaraan Angkut Pasir milik Kocu.

Sementara itu pihak kebun Sei Putih PTPN III melalui APK nya, Supriyadi Sebayang mengatakan selama ini  pihaknya merasa terganggu dengan aktivitas galian itu karena beberapa pelaku galian kendaraan pengangkut pasirnya sering melewati lahan mereka dan pihaknya sudah melayangkan surat peringatan kepada pelaku galian.

"Kita sudah peringati mereka dengan mengirim surat kepada para pelaku galian pasir itu tetapi mereka tetap juga melanjutkan aktifitasnya," jelas Supriyadi.

Kendaraan Angkut Pasir milik Sahril.

Saat ditanya tindakan apa yang sudah dilakukan pihak N3 terkait surat peringatan itu dan Supriyadi menjawab bahwa itu urusan Polisi dan juga dikarenakan ada oknum preman diantara pelaku galian itu.

Kendaraan Angkut Pasir Milik Jaman


"Kita tidak bisa bertindak terhadap pelaku galian itu karena itu urusan Polisi, juga dikarenakan ada oknum preman diantara pelaku galian itu," ujar Supriyadi.(BP/TIM/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini