Kinerja Perusahaan Terus Membaik, 2021 PTPN2 Bayar SHT Mencapai Rp 120 Miliar

Editor: metrokampung.com
Kasubbag Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan bersama Direktur PTPN2 Irwan Perangin Angin.

Tanjung Morawa, metrokampung.com
Kinerja PT Perkebunan Nusantara 2 (PTPN2) terus menunjukkan tren positif setiap tahun, baik dari hasil produksi perkebunan maupun pengembangan sektor bisnis yang kini semakin beragam.

Sehingga pembayaran Santunan Hari Tua (SHT) kepada para pensiunan PTPN2 terus meningkat dari tahun sebelumnya.

Trend positif ini mendorong perusahaan terus meningkatkan nilai  pembayaran SHT. Kewajiban perusahaan terhadap para pensiunan terus  disalurkan  secara  berkesinambungan dan diharapkan bisa diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama. 
 
Penyelesaian pembayaran SHT kepada para pensiunan ini merupakan salah satu komitmen Direktur PTPN 2 Irwan Perangin-Angin sejak ditunjuk menjadi nakhoda di PTPN 2.
 
Penjelasan ini disampaikan Kasubbag Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan di ruang kerjanya, Rabu (17/11/21).
 
"PTPN 2 berkomitmen kuat untuk menyelesaikan masalah penyelesaian SHT ini. Dalam kurun 3 tahun terakhir peningkatan nilai SHT yang dibayarkan terus meningkat,"bilang ayah 3 anak itu.
 
Sambung pria berkumis tersebut, jika tahun 2019 total pembayaran SHT Rp 24 Miliar dan tahun 2020 totalnya Rp 32 Miliar.
 
"Nah, tahun 2021 hingga bulan November minggu pertama total pembayaran SHT mencapai Rp 80 Miliar. Direncanakan pada Minggu ketiga November 2021 akan dilakukan pembayaran SHT lagi sekitar Rp 25 miliar,"jelasnya.
 
"Jika tidak ada halangan hingga  Desember tahun ini (2021) total SHT yang dibayarkan berkisar Rp 120 Miliar," tambah Rahmat di kantornya di Tanjung Morawa.
 
Jika dilihat dari perjalanannya, ungkap Rahmat, pembayaran SHT antara tahun 2020 ke 2021 meningkat sebesar 275 persen.   

Kenyataan ini menunjukkan tren positif kinerja PTPN 2. Karena itu, pihaknya berharap para pensiunan bisa bersabar dan tidak mudah terprovokasi pihak tertentu yang menuding seolah-olah PTPN 2 hanya bisa memberikan janji untuk menyelesaikan pembayaran SHT.
 
Kepada para pensiunan, Rahmat mengingatkan agar tidak menggunakan jasa calo yang nantinya merugikan pensiunan itu sendiri.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini