LP 15 Anggota Dewan Humbahas Ke Polda 'Kayak Ecek-ecek', Saksi Tak Kunjung Dihadirkan

Editor: metrokampung.com
5 Dewan dari 15 anggota yg memberi kuasa.

Humbahas, Metrokampung.com
Menindaklanjuti berita tentang pengaduan 15 anggota DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui kuasa hukum terhadap Bupati Dosmar Banjarnahor,SE pada tanggal 24 September 2021 lalu, dengan tuduhan pelanggaran Undang-undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi secara Elektronik pasal 27. Robby Cristian Tamba,SH selaku penasehat hukum korban atau dalam hal ini 15 orang anggota DPRD kepada awak media Rabu,(24/11/2021) justru mengaku bahwa mulai disampaikan nya Laporan Polisi dengan nomor : LP/B/1491/IX/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, pihak ke 15 anggota DPRD Humbahas atau yang mewakili belum ada melakukan kordinasi lanjutan atas tindak lanjut laporan tersebut. 

Bahkan menurut Robby, perwakilan dari 15 anggota DPRD atau beberapa diantara para anggota DPRD ini justru belum memberikan tanggapan apa-apa soal saksi-saksi yang nantinya akan dihadirkan dalam mendukung laporan tersebut. Padahal, jelas diketahui bahwa ke 15 anggota dewan yang nota bene pelapor telah menandatangani surat kuasa dan memberi kuasa atas penanganan perkara yang dialami mereka. 

Akan tetapi reaksi dari pada dewan-dewan ini terkait perkembangan kasus yang dilaporkan terkesan dingin dan kurang responship. Sementara pihak penyidik Poldasu sudah mendesak untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan menghadirkan saksi-saksi, khususnya 15 anggota Dewan selaku pihak yang mengaku sebagai korban atas statement Banjarnahor di Media Sosial. 

Dirinya juga mengaku belum mengetahui secara pasti apa yang menjadi kendala atau alasan dari para dewan, sehingga belum menanggapi permintaan dihadirkan nya saksi dalam tindak lanjut laporan itu.

“Sampai saat ini, kita selaku kuasa hukum belum menerima tanggapan dari mereka atau yang mewakil soal tindaklanjut laporan tersebut. Jawaban ke 15 dewan ini pun soal permintaan kehadiran dan dihadirkan nya saksi-saksi pada proses lanjutan yang nantinya digelar pihak penyidik, belum juga ada hingga detik ini. Jadi kita kurang tahu juga apa yang menjadi kendala bagi beliau-beliau itu. Apa ada faktor kesibukan yang padat atau karena lain-lain, saya tak tahu juga. Padahal kordinasi lisan yang disampaikan penyidik ke kita selaku kuasa hukum, mendesak agar segera ditindak lanjutinya laporan tersebut,” terangnya.
 
Demi kepentingan klarifikasi, Guntur Simamora seorang dari 15 anggota DPRD yang turut serta membubuhkan tanda tangan kuasa atas pelaporan perkara tersebut ketika dimintai penjelasan nya Selasa,(23/11/2021) atas keadaan yang disampaikan penasehat hukum, malah mengaku bahwa dirinya tidak tahu menahu soal perkembangan lanjutan laporan tersebut. Dikatakan bahwa yang mengurus hal tersebut adalah 2 (dua) orang rekan kerjanya yang menjadi perwakilan dari 15 anggota DPRD. 

“Oh, saya gak tahu pula itu. Siapa nya yang berurusan kesitu, Pak Labuhan dan Pak Carles. Karena yang membangun komunikasi dengan kuasa hukum kita orang itu,” katanya. 

Ditanya soal keseriusan, Dewan asal Partai Perindo ini mengaku bahwa dirinya bersama14 dewan lain nya cukup serius atas laporan tersebut. Dikonfirmasi lagi seputar alasan kurang bersedianya memenuhi permintaan kehadiran dalam proses tindak lanjut laporan, Guntur justru mengaku bahwa dirinya sama sekali belum mendapat undangan atau kordinasi apapun terkait perkembangan laporan tersebut. 

Beranjak dari situ, Wakil Ketua I DPRD Humbahas, Marolop Manik yang juga turut dikonfirmasi wartawan juga menyampaikan hal serupa. Dirinya mengaku bahwa perkembangan laporan yang mereka kuasakan sama sekali tidak Ia ketahui. Sebab menurut Marolop, penanganan kordinasi perkembangan laporan di urus oleh rekan nya.
 
“Kalau soal itu saya kurang, karena yang urus rekan kita, istilahnya satu pintu. Kebetulan yang bersangkutan tengah berduka” ungkap politisi Golkar itu. 
Sayang nya, Wakil ketua II DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Labuhan Sihombing yang ikut dikonfirmasi media belum dapat memberikan keterangan. Saat dicoba dihubungi via selular juga tidak berhasil. 

Berikut daftar ke 15 anggota DPRD Humbahas yang memberi kuasa atas laporan tersebut,
1. Wakil Ketua I DPRD, Marolop Manik dari Partai Golkar
2. Wakil Ketua II DPRD, Labuhan Sihombing dari Partai Hanura
3. Marsono Simamora dari Partai Nasdem
4. Mutiha Hasugian dari Partai Nasdem
5. Rosdiana Manalu dari Partai Hanura
6. Martini Purba, asal dari Hanura
7. Jimmy Togu Purba, dari partai Gerindra
8. Nurmauli Simarmata, dari Partai Nasdem
9. Bresman Sianturi dari Partai Demokrat
10. Bantu Tambunan dari partai Golkar
11. Laston Sinaga dari partai Golkar
12. Guntur Simamora dari Partai Perindo
13. Carles Purba dari Partai Perindo
14. Muslim Simamora dari partai Hanura
15. Marolop situmorang dari Golkar
Seperti yang telah diberitakan, sebelum nya Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor telah melontarkan statement dengan tudingan yang mengejutkan warga net. Dimana melalui akun Facebook nya dengan nama Dosmar Banjarnahor II, Bupati mengupload sebuah postingan yang isinya sebagai berikut, "Menurut laporan Ketua DPRD di hadapan BPK Perwakilan Propinsi Sumut, paripurna P-APBD tersebut tdk dilaksanakan karena tdk ada biaya ketuk palu. Paripurna Pengambilan keputusan selalu tdk quorum, semua tahapan dan dokumen P-APBD dari pemkab diserahkan ke DPRD sesuai ketentuan yg berlaku, "tulisnya di status akun FB pada Rabu lalu,(8/9/2021). Atas dasar hal tersebut, 15 anggota DPRD Humbahas melalui kuasa hukum Robby Cristian Tamba,SH melaporkan pemilik akun Dosmar Banjarnahor II dengan tuduhan pencemaran nama dan melanggar pasal 27 Undang-undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi secara Elektronik. (Red/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini