"Direktur Lalu Lintas Jalan : PT. Sumber Rejeki Tidak Wiwajibkan Memiliki Andalalin"
Labuhanbatu, Metrokampung.com
Diketahui sejumlah ketentuan menjadi kewajiban bagi pemohon sebagai syarat dalam perolehan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) berlaku bagi berbagai keriteria badan usaha tertuang pada Perda No 11 tahun 2011 Labuhanbatu tentang Restribusi IMB. Dan sejak tahun 2020 diubah menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) berdasar UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020.
Pada Perda no 11 tahun 2011 Tersebut jelas dinyatakan bahwa sebelum pemohon memiliki IMB, tidak diperkenankan untuk melangsungkan kegiatan yang dimohonkan, dalam hal dilakukannya pelanggaran oleh pemohon, diberi sangsi.
Berkenaan dengan Perda No 11 tahun 2011 IMB Labuhanbatu, masih terdapat pelanggaran oleh pemohon dalam mencapai tujuannya berakibat fungsi Perda IMB Labuhanbatu seolah di abaikan pemohon. Dan pada perlakuan pelanggaran tersebut menunjukkan tidak kompetennya Satpol PP sebagai penegak Perda.
Diketahui sejumlah ketentuan menjadi kewajiban bagi pemohon sebagai syarat dalam perolehan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) berlaku bagi berbagai keriteria badan usaha tertuang pada Perda No 11 tahun 2011 Labuhanbatu tentang Restribusi IMB. Dan sejak tahun 2020 diubah menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) berdasar UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020.
Pada Perda no 11 tahun 2011 Tersebut jelas dinyatakan bahwa sebelum pemohon memiliki IMB, tidak diperkenankan untuk melangsungkan kegiatan yang dimohonkan, dalam hal dilakukannya pelanggaran oleh pemohon, diberi sangsi.
Berkenaan dengan Perda No 11 tahun 2011 IMB Labuhanbatu, masih terdapat pelanggaran oleh pemohon dalam mencapai tujuannya berakibat fungsi Perda IMB Labuhanbatu seolah di abaikan pemohon. Dan pada perlakuan pelanggaran tersebut menunjukkan tidak kompetennya Satpol PP sebagai penegak Perda.
Dinyatakan Dinas BPMPTSP melalui Kepala bidang Pelayanan Perizinan Pemerintah dan Pembangunan M. Ardiansyah Harhap mengatakan benar Badan usaha PT. Sumber Rejeki beralamat di jalan Adam Malik Kelurahan Lobusona Belum mengantongi IMB, masih Dalam Pengajuan, dan ada beberapa dokumen yang belum terverifikasi.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa hambatan dokumen kemarin yakni andalalin, amdal dan gambar bangunan,"jelasnya.
"Dukumen andalalin itu nya belum ada sehubungan terkait hal itu harus melalui analisa Konsultan, demikian pula Amdal dan Gambar Bangunan,kita hanya mengarahkan pengusaha untuk Memohonkan langsung pada Instansi terkait sebagai kelengkapan syarat terbitnya IMB," ujarnya.
Terpisah Plt. Dishub Labuhanbatu Bonaran Tambunan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (Kepala Bidang Prasarana Darat) wilayah II sumut Ade Putra Lubis terkait Andalain dimaksud menjelaskan bahwa jalan tempat badan usaha gudang tersebut dibangun dekat pada setatus jalan Nasional maka kewenangan ada pada kementrian Perhubungan atau setidaknya UPT Perhubungan Provinsi," terangnya.
"Bangunan gudang itu dekat jalan bersetatus jalan Nasional bang, maka kewenagan dokumen andalalin itu ada pada kementrian perhubungan, atau UPT perhubungan Provinsi," jelasnya.
Informasi yang dihimpun awak media metro kampung bahwa berdasar pertimbangan dan pengajuan lPT. Sumber Rejeki yang luas bangunan efektifnya di kisaran 4382 m2 Kementrian Perhubungan menyatakan berdasar PM 17 tahun 2021 tidak diwajibkan memiliki andalalin.
Konfirmasi lanjutan pada Kabid Perzinan Pemerintah dan Pembangunan M. Ardiansyah Hrp terkait IMB PT.Sumber Rejeki sabtu 12/02/2021 membenarkan bahwa baru diketahuinya PT Sumber Rejeki telah direkomendasi Oleh Direktur LLJ dan Dinas LH tidak diwajibkan Memiliki Andalalin dan Amdal," tutup Ardiansyah.
Menanggapi terdapatnya Peraturan/ Ketentuan daerah di Labuhanbatu tentang IMB yang terabaikan, Sangkot warga Perdamean berharap pada Pemerintah Labuhanbatu untuk Lebih tegas menerapkan peraturan dengan memaksimalkan fungsi dan kewenangan OPD terkait khususnya Satpol PP sebagai penegak Perda,"ucapnya.
"Kita harapkan ketegasan Bupati dalam menerapkan Perda dengan memaksimalkan fungsi OPD terkait terkhusus satpol PP selaku penegak perda," tutupnya.
( MK/ R fajar sitorus)