Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Pada Dusun 1 Desa Narumonda 1 Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba Kini Menuai Polemik Berkepanjangan

Editor: metrokampung.com

Narumonda, metrokampung.com
Warga Lumban Tonga-tonga Dusun 1 Desa Narumonda 1 Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba Provinsi Sumut geram, pada Senin (21/2/2022) menyurati Pemerintah Desa Narumonda 1, serta menyurati Badan Pertanahan Nasional Toba dengan Perihal 'Penyalah Gunaan Wewenang' terkait Program Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

"Jika Pada tahun Anggaran 2021 pihak BPN Toba beserta kepala Desa/Lurah melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Berazaskan keputusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Republik Indonesia Menerbitkan peraturan tentang Sertifikasi Elektronik Nomor 1 Tahun 2021.
Guna tercapainya program itu, tentu Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Toba melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat berupa pengumpulan Dokumen Kependudukan berupa KK dan KTP, Surat tanah yang bisa berupa Letter C, akte jual beli, akte hibah atau berita acara. Kemudian Tanda batas tanah yang terpasang dan Bukti setor Bea atau surat hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan lainnya "ungkap Nixon Marpaung,SH didampingi rekannya kepada metrokampung pada Minggu (27/2/2022).


Akan tetapi bukan demikian yang terjadi, pihaknya menerima perlakuan diskriminasi, "jika Pemerintah Desa Narumonda 1 Kecamatan Siantar Narumonda beserta BPN Toba tengah melakukan pendataan sepihak tanpa sebelumnya mengundang pihak warga Marga Marpaung yang kini jelas masih menguasai objek tanah ulayatnya yang menurut "Sutan Makmur Sinambela" adalah miliknya. 

Kades Narumonda 1 Perri Marpaung ketika disambangi warga Lumban Tonga-tonga Dusun1 Desa Narumonda 1 pada Senin (21/2/2022) menjelaskan, "jika dirinya tidak tahu-menahu akan pendataan itu. Perri Marpaung kembali menuding Kepala Dusun 1 yang melakukan pendataan kurang akurat".

"Akan tetapi, saat warga Lumban Tonga-tonga Dusun 1 Desa Narumonda 1 menyambangi Badan Pertanahan Nasional Toba pada Senin pada waktu bersamaan (21/2/2022), membenarkan, "jika Kepala Desa Narumonda 1 tidak bisa cuci tangan dalam ketelodoran pendaftaran program dimaksud". 

Hal ini menjadi ulasan menarik, jika Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan pihak Pemerintah Desa Narumonda 1 beserta BPN Toba Pada Tahun Anggaran 2021 terkesan di tunggangi 'Mafia Tanah'.
 
Dibuktikan tidak adanya pemberitahuan akan pendataan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) pada Tanah Warisan Marpaung yang berlokasi di Lumban Tonga-tonga Dusun 1 Desa Narumonda 1 Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba.
 
"Ini menjadi pembuktian, jika di atas Tanah Warisan Marga Marpaung terpampang nama  oknum "Sutan Makmur Sinambela" pada PETA Pendaftaran "kata Nixon, SH mengulangi. 

Pendataan tanah olehp Badan Pertanahan Nasional Toba (BPN) beserta Pemerintah Desa tanpa melibatkan para pihak adalah cacat hukum, yang berpotensi menguntungkan sekelompok orang dan merugikan pihak lain terangnya.  

"Mafia Tanah" Menurut Profesor Nurhasan Ismail

Istilah mafia tanah menjadi populer dan perbincangan di tengah masyarakat. Seiring munculnya banyak kasus sengketa tanah di Indonesia. Salah satunya, kasus sengketa tanah yang dialami artis Nirina Zubir menarik perhatian publik. Aset sekitar Rp17 miliar milik ibu Nirina, Cut Indria Marzuki raib telah berpindah tangan atau dirampas pihak lain diduga dilakukan mantan asisten rumah tangganya yang melibatkan banyak pihak.         

Mengutip KBBI daring, definisi mafia adalah perkumpulan rahasia yang bergerak di bidang kejahatan (kriminal). Tanah adalah permukaan bumi yang diberi batas, permukaan bumi yang terbatas yang ditempati suatu bangsa yang diperintah suatu negara atau menjadi daerah negara. Kasus yang melibatkan mafia tanah banyak terjadi di berbagai tempat. Korbannya tidak hanya masyarakat biasa, bahkan pejabat dan mantan pejabat, bahkan lembaga negara.

Kedua, ada kelompok garda garis depan yang berfungsi sebagai aktor yang berjuang secara legal (warga masyarakat biasa) dan ilegal (preman dan pengamanan swakarsa). Ketiga, ada kelompok profesi yang berwenang terdiri dari advokat, notaris-PPAT, Pejabat Pemerintah dari Pusat, Daerah, Camat, Kepala Desa yang berfungsi sebagai pendukung baik legal maupun ilegal.

“Mereka (mafia tanah, red) tidak main-main, kalau kasus mafia tanah ditangani secara biasa, maka sulit untuk ditangani karena terstrukturnya kinerja mafia tanah". 
Mafia tanah sangat terorganisir karena menggunakan berbagai metode kerja. Antara lain keras-ilegal yakni tindakan perebutan tanah dan pendudukan tanah yang menjadi objek sasaran. 

Konflik dengan menggunakan kekerasan yang berpotensi mengancam nyawa. Ada juga metode kerja halus-ilmiah dan seolah legal. Misalnya, pencarian dokumen kepemilikan tanah; pemalsuan dokumen kepemilikan tanah dengan tampilan hasilnya mendekati. Bahkan, sama dengan aslinya; Proses pendekatan dalam rangka negosiasi dengan pemilik tanah; Pengajuan gugatan dengan logika berpikir yang sistematis dan logis.

Berbagai metode kerja itu akan melalui 3 fase. Pertama, sengketa atau perkara sebagai tekanan kepada pemilik tanah sebenarnya. Kedua, fase ajakan damai untuk mempercepat mafia tanah mendapat keuntungan. Ketiga, fase menebar pengaruh pada pelaksana hukum dan penegak hukum dalam rangka mengamankan posisinya untuk ditetapkan sebagai pemilik dan semuanya tidak lepas dari permainan uang.

"Untuk di ketahui, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2021 oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN adalah program berbasis elektronik guna meminimalisir masuknya para "Mafia Tanah". (rel/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini