Ayah Bejat, Empat Tahun Cabuli Anaknya Akhirnya Meringkuk Di Penjara

Editor: metrokampung.com
Tersangka S saat Di Gelandang Di Sat Reskrim Polresta Deliserdang dan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek II Cahyadi SIK SH MH saat memaparkan aksi cabul pelaku S terhadap anak kandungnya DM, Senin (7/3/22).

Deliserdang, metrokampung.com
Aksi bejat S (54) yang tega mencabuli anak kandungnya berinisial DM (14) berakhir dipenjara, meski sempat melarikan diri, pekerja bengkel warga Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang iini diserahkan  pihak kekuarganya ke Polresta Deli Serdang.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi SIk dalam keterangan persnya, Senin (7/3/2022) siang mengatakan jika tersangka S sempat melarikan diri, namun setelah pihaknya melakukan kordinasi dengan pihak keluarga, akhirnya tersangka S diserahkan. Ke Polres Deliserdang.

"Tersangka S diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang pada Minggu (6/3/2022)," sebutnya.

Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Belawan ini, tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban sejak tahun 2017,  yang saat itu korban masih berusia 9 tahun hingga akhir tahun 2021.

 "Total tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 16 kali," ujarnya.

Lanjutnya, terungkapnya perbuatan tersangka ketika korban minggat dari rumah akibat depresi setelah dicabuli tersangka dan korban takut melihat tersangka.

"Korban 3 hari tidak pulang kerumah dan setelah ditanyai oleh ibu kandungnya, korban mengaku telah dicabuli bapak kandungnya dan langsung membuat laporan pengaduan 5 hari lalu," urai Kompol I Kadek H Cahyadi SIk.

Ditambahkannya, pelaku, isteri dan mertua serta anaknya tinggal serumah. Setiap tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban, tersangka selalu mengancam dengan kekerasan terhadap korban. Meskipun korban berteriak namun tak mampu melawan tersangka sehingga korban dengan terpaksa melayani tersangka.

"Atas perbuatannya, tersangka S dijerat pasal 81, 82 UU Pelrindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara itu, tersangka S saat ditanyai sejumlah wartawan mengatakan jika tersangka melakukan perbuatan bejatnya pertama kali dirumah saat isterinya sedang mencuci.

"Korban anak kandung saya dari isteri kedua. Isteri pertama saya meninggal dunia karena sakit," ujarnya. (Bobby Purba/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini