PD ICON RI R.Fajar Sitorus Dukung dan Harap Bupati Labuhanbatu Juga terapkan Peraturan Pergudangan, perkantoran, Lalu Lintas, serta Ijin Usaha Perkebunan.
Labuhanbatu, Metrokampung.com
PD ICON RI Labuhanbatu Apresiasi Program Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga Mengoftimalisasi OPD terkait dalam Penerapkan peraturan Gubsu tentang Industri perkebunan kelapa sawit melalui sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) di Kabupaten Labuhanbatu.
Dikatakan Ketua PD ICON RI Labuhanbatu Rahmat Fajar Sitorus Rabu (23/03) bahwa ketegasan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Erik Adtrada ritonga merupakan Kunci keberhasilan daerah dalam Peningkatan PAD (Pendapatan asli daerah) dilabuhanbatu," ucap Sitorus.
PD ICON RI Labuhanbatu Apresiasi Program Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga Mengoftimalisasi OPD terkait dalam Penerapkan peraturan Gubsu tentang Industri perkebunan kelapa sawit melalui sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) di Kabupaten Labuhanbatu.
Dikatakan Ketua PD ICON RI Labuhanbatu Rahmat Fajar Sitorus Rabu (23/03) bahwa ketegasan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Erik Adtrada ritonga merupakan Kunci keberhasilan daerah dalam Peningkatan PAD (Pendapatan asli daerah) dilabuhanbatu," ucap Sitorus.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa terkhusus dengan diterapkannya peraturan Gubsu tentang sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) ini suatu keharusan disamping peluang besar dalam Peningkatan pendapatan asli daerah, mewujudkan standar pelestarian lingkungan, aspek ekonomi serta sosial budaya berdampak terhadap pemerintah kabupaten dan masyarakat Labuhanbatu," jelasnya dan berharap pada Bupati Labuhanbatu agar segera melakukan Evaluasi dengan aturan yang berlaku tersebut, dan tidak menutp kemungkinan memberikan sanksi bagi perusahaan atau perkebunan yang belum memenuhi /memiliki sertifikasi ISPO seperti dihentikan sementara waktu, pembekuan/pencabutan sertifikat ISPO," terangnya.
Diketahui data perusahaan bersumber Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yaitu, terdapat sebanyak 16 Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) kemudian ada 2 Pabrik Pengolahan Karet dan sebanyak 20 Perkebunan Kelapa Sawit yang diantara nya masih terdapat Perusahaan Industri Kelapa sawit di labuhanbatu yang hingga saat ini Belum mematuhi dan memenuhi Persyaratan ISPO yakni Pabrik Reveneri PT. LTS desa Lingga Tiga yang di jelaskan PJ DLH Labuhanbatu Sorta Manurung Bahwa Reveneri LTS tersebut berjalan belum memenuhi kewajibannya sesuai peraturan dan perijinan semestinya,"tandasnya.
(R.Fajar Sitorus/Simon)