![]() |
Tampak Cabjari moro Haryo Nugroho SH saat foto bersama dengan pelaku dan korban usai disepakati bersama perdamaian. |
Moro, metrokampung.com
Kejaksaan Negeri Karimun cabang Moro baru-baru ini menyerahkan Surat ketetapan Penghentian penuntutan (SKP2) terhadap tersangka (HL) dengan perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan terhadap korban (SN) sebagaimana yang telah di atur dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP yang di ancam dengan pidana penjara maximal 2 tahun 8 bulan penjara.
Perkara tersangka dihentikan kasus penuntutanya setelah melalui proses mediasi penal yang difasilitas Cabjari Moro, Haryo Nugroho SH dan didampingi oleh Jan Fanther Rio Simanungkalit SH,Selaku JPU (fasilitator) pada cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro dengan pendekatan Keadilan Restoratif.
Pantauan awak media metrokampung com dilapangan, Selasa (29/03/2022), upaya proses perdamaian antara tersangka dengan korban telah berhasil diselesaikan setelah tersangka mengakui kesalahannya dan dengan kesadarannya meminta maaf yang sebesar besarnya terhadap korban.
Dalam pengakuannya, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban karena selama ini antara tersangka dengan korban kurang adanya komunikasi yang baik.
Sehingga menimbulkan kesalahpahaman yang mengakibatkan tersangka melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan sebatang kayu kecil sehingga menimbulkan sedikit memar di bagian dengkul kaki korban sebelah kanan,dengan adanya kejadian ini saya sangat menyesali perbuatan saya bang,ucap HL terhadap awak media metrokampung.com.
Sementara itu, Cabjari Moro Haryo Nugroho SH mengatakan,"dengan mengedepankan keadilan restoratif bertujuan memberikan kemanfaatan hukum bagi masyarakat dengan tujuan membangun hubungan yang baik antara tersangka dengan korban.
Seperti yang sudah kita ketahui bahwa antara tersangka dengan korban sama-sama tinggal di desa yang sama, yaitu Desa Jang, kecamatan Moro yang selama ini hidup bertetangga.
Hadir dalam penyelesaian perkara tersebut, selain tersangka dengan orang tuanya dan korban dengan suaminya, turut hadir juga kepala desa jang,kepala dusun serta tokoh masyarakat sekaligus merupakan saksi atas pemberentian kasus tersebut.
Penulis... Sahat Sijabat
Editor....... Simon Sinaga
Kejaksaan Negeri Karimun cabang Moro baru-baru ini menyerahkan Surat ketetapan Penghentian penuntutan (SKP2) terhadap tersangka (HL) dengan perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan terhadap korban (SN) sebagaimana yang telah di atur dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP yang di ancam dengan pidana penjara maximal 2 tahun 8 bulan penjara.
Perkara tersangka dihentikan kasus penuntutanya setelah melalui proses mediasi penal yang difasilitas Cabjari Moro, Haryo Nugroho SH dan didampingi oleh Jan Fanther Rio Simanungkalit SH,Selaku JPU (fasilitator) pada cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro dengan pendekatan Keadilan Restoratif.
Pantauan awak media metrokampung com dilapangan, Selasa (29/03/2022), upaya proses perdamaian antara tersangka dengan korban telah berhasil diselesaikan setelah tersangka mengakui kesalahannya dan dengan kesadarannya meminta maaf yang sebesar besarnya terhadap korban.
Dalam pengakuannya, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban karena selama ini antara tersangka dengan korban kurang adanya komunikasi yang baik.
Sehingga menimbulkan kesalahpahaman yang mengakibatkan tersangka melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan sebatang kayu kecil sehingga menimbulkan sedikit memar di bagian dengkul kaki korban sebelah kanan,dengan adanya kejadian ini saya sangat menyesali perbuatan saya bang,ucap HL terhadap awak media metrokampung.com.
Sementara itu, Cabjari Moro Haryo Nugroho SH mengatakan,"dengan mengedepankan keadilan restoratif bertujuan memberikan kemanfaatan hukum bagi masyarakat dengan tujuan membangun hubungan yang baik antara tersangka dengan korban.
Seperti yang sudah kita ketahui bahwa antara tersangka dengan korban sama-sama tinggal di desa yang sama, yaitu Desa Jang, kecamatan Moro yang selama ini hidup bertetangga.
Hadir dalam penyelesaian perkara tersebut, selain tersangka dengan orang tuanya dan korban dengan suaminya, turut hadir juga kepala desa jang,kepala dusun serta tokoh masyarakat sekaligus merupakan saksi atas pemberentian kasus tersebut.
Penulis... Sahat Sijabat
Editor....... Simon Sinaga