Pakpak Bharat, metrokampung.com
Iklan salah satu merek rokok ternama di Indonesia bebas beredar di wilayah kabupaten Pakpak Bharat. Pasalnya iklan rokok ternama ini diduga tidak menaati peraturan yang mewajibkan wajib pajak bagi kabupaten Pakpak Bharat.
Metrokampung.com konfirmasi terkait hal tersebut kepada Saor Bancin selaku Kasubbid Pendataan dan Penetapan mengatakan bahwa hanya sekitar 21 titik tiang reklame yang membayar pajak diwilayah kabupaten Pakpak Bharat.
"Setelah kami hitung keseluruhan paling ada 21 titik yang telah melaporkan (Vendor) tiang reklame kepada kami yang telah sesuai kontrak dan dibayarkan PAD kepada pemerintah kabupaten Pakpak Bharat melalui RKUD, selain dari itu kami anggap ilegal," ujar Saor di ruangannya (21/02/2022).
Sampai saat ini pantauan metrokampung.com disetiap jalan menuju kota Salak maupun lintas provinsi sampai perbatasan Subulussalam masih banyak iklan berbentuk baliho ataupun semacamnya yang beredar sehingga hal semacam ini diduga pihak dari perusahaan telah mengkangkangi kebijakan pemerintahan kabupaten Pakpak Bharat atau bisa saja ada permainan antar vendor dan penegak perda yang menguntungkan sepihak.
Saat dikonfimasi ulang melalui via seluler Saor Bancin terkait perda tentang pajak daerah dirinya mengatakan bahwa ada perda yang mengatur.
"Perda nomor 8 tahun 2010 tentang pajak daerah yang difoto itu belum melapor dan sampai hari ini tidak dilapor, bahkan vendornya saja tidak kami kenal," tulisnya via wa Rabu (09/03/2022).
Pemerhati kebijakan pemerintah kabupaten Pakpak Bharat berharap hal ini dapat segera ditinjut, sehingga tidak menjadi bias dan menjadi perbincangan ditengah warga tentang taat pajak ataupun tentang peraturan Daerah/Bupati, sehingga kedepan wilayah kabupaten Pakpak Bharat dapat berkembang dan maju sesuai dengan visi dan misi Bupati.(vikram/mk)