Tanjungbalai, metrokampung.com
Imigrasi Tanjung Balai Asahan (TBA) Kanwil Kemenkumham Sumut, melanjutkan penyidikan kasus 2 warga negara Bangladesh yang memasuki wilayah Indonesia secara ilegal. Berkas penyidikan kasus 2 WN Bangladesh itu telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Tanjungbalai untuk selanjutnya ke tahap persidangan.
Kedua WN Bangladesh berinisial SH dan FM itu disangkakan telah melakukan tindak pidana keimigrasian dan terancam hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 100 Juta, sebagaimana dimaksud pada Pasal 113 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Hal itu disampaikan Kakan Imigrasi TBA Panogu HD Sitanggang, bersama perwakilan Divisi Keimigrasian, Sabarita Ginting, didampingi Kasi Inteldakim Torang Pardosi dan Kasi Tikim Chandra Turnip pada saat menggelar press release di Aula Kantor Imigrasi TBA
"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, serta unsur unsur pidananya terpenuhi maka, penegakan hukum terhadap 2 WN Bangladesh itu akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu dengan sanksi pidana sesuai undang-undang Keimigrasian, "kata Kakan Panogu.
Selanjutnya, Kasi Inteldakim Torang Pardosi menyebutkan, dalam kasus tersebut Imigrasi TBA telah melakukan rekonstruksi di wilayah Perairan Asahan dan olah TKP diatas kapal jaring yang ditinggal nahkoda saat tertangkap patroli TNI AL Lanal TBA.
Selain itu, pihak Imigrasi juga telah mengantongi izin penyitaan dari pengadilan negeri atas barang bukti, yakni dua paspor kebangsaan Bangladesh dan sau unit kapal jaring nelayan tanpa nama bermesin Dongfeng GT-5. Serta telah mengirim berkas penyidikan ke Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.
"Kita kerja keras untuk memproses kasus ini. Walau butuh waktu lama, kita akan tuntaskan sebagai bukti bahwa negara kita tidak main-main dengan orang asing yang mengganggu ketertiban termasuk mencoba masuk secara ilegal. Berkas kasus ini telah dikirim ke Kejari dan jika sudah dinyatakan P21, kita akan serahkan tersangka dan barang buktinya untuk dilanjutkan ke persidangan, "papar Torang.
Sementara itu, perwakilan Divisi Keimigrasian Sabarita Ginting, dalam arahannya menyampaikan agar Imigrasi TBA tetap konsisten dalam rangka penegakan hukum terhadap WNA yang diduga melakukan pelanggaran hukum Keimigrasian.
"Kita mendukung Imigrasi TBA dalam penegakan hukum terhadap 2 WN Bangladesh ini dan terhadap setiap tindak pelanggaran Keimigrasian, "ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, 2 WN Bangladesh diamankan personil Lanal TBA bersama 5 WNI di dalam kapal jaring nelayan saat memasuki Perairan Asahan, 10 Februari 2022 lalu.
Kedua WNA itu nekat masuk ke Indonesia secara ilegal karena ingin pulang ke negaranya melalui Bandara Udara Jakarta, dengan alasan biaya pulang menjadi lebih murah. (ES/Mk)