Kasus Penganiayaan Perawat Pemulasaran Jenazah Covid-19, Ketua DPW PPNI Sumut : Polres Sibolga Diduga Lindungi Pelaku Penganiyaan

Editor: metrokampung.com

Ketua Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW PPNI) Mashur Al Hazkiyani, S.Kep., Ners.


Medan, metrokampung.com
Ketua Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW PPNI) Mashur Al Hazkiyani, S.Kep., Ners merasa kecewa terhadap proses penyidikan di Polres Sibolga yang diduga melindungi pelaku penganiyaan.

Hal ini diungkapkan Mashyr Al Hazkiyani karena menduga ada pengabaian fakta pada kasus pengeroyokan anggota PPNI yang bertugas sebagai perawat dalam penanganan Covid-19. 

"Ini sangat mencederai keadilan dan melukai hati perawat di Indonesia khususnya di Sumatera Utara yang tidak mendapatkan perlindungan hukum", katanya kepada wartawan, Jumat (25/3/2022).

Kasus penganiayaan terjadi pada 6 Agustus 2021 lalu. Saat itu NI (korban)  sedang bertugas sebagai perawat pemulasaran jenazah Covid-19 di RSUD FL Tobing Kota Sibolga. NI dianiaya didepan umum oleh 5 orang pelaku  yang diduga  merupakan keluarga atau kerabat dari seorang pasien yang terkonfirmasi Covid-19. 

Tak terima atas penganiyaan yang dialaminya, NI pun melaporkannya ke Polres Sibolga sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/201/VIII/2021/SPKT/Polres/Sibolga/Polda Sumatera Utara tanggal 07 Agustus 2021 tentang Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama-sama.
 
"Akibat penganiayaan tersebut, bukan hanya luka fisik yang dialaminya,  korban juga mengalami trauma psikis", ungkap Mashur Al Hazkiyani.

Sudah sejak beberapa bulan yang lalu dilaporkan, anehnya, kata Mashur Al Hazkiyani sampai saat ini korban belum mendapatkan kepastian hukum dari Polres Sibolga atas kasus penganiyaan yang dialaminya. Padahal sejak, Kamis (26/8/2021) lalu kita selalu berkordinasi dengan Kanit Pidum Polres Sibolga namun belum ada perkembangan proses hukumnya.

Terlebih lagi setelah korban menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan  (SP2HP) Nomor: 66/III/Reskrim/2022 tertanggal 17 Maret 2022 yang isinya  pada poin 2 (dua) bahwa proses penyidikan perkara telah dilakukan dan tersangka serta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sibolga. 
Anehnya, dalam SP2HP tidak disebutkan nama - nama pelakunya. "Terkesan ada yang ditutupi dan disembunyikan penyidik Polres Sibolga", kata Mashur.

Terkait kasus ini, Mashur Al Hazkiyani meminta Kapolri dan Kapolda Sumut untuk mengevaluasi kinerja Polres Sibolga.
"Jangan langsung melimpahkan berkas sementara para pelaku lainnya masih bebas berkeliaran", tegasnya.

Dr. Redyanto Sidi, SH MH, Syaifullah, S.H dan Novri Andi Akbar SH selaku Kuasa Hukum korban juga merasa keberatan dengan pelimpahan berkas tersebut. Konstruksi hukum harus sesuai dengan peristiwanya yaitu pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama dan bukan dilakukan oleh seorang pelaku saja. Sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHPidana.

"Pengabaian fakta hukum ini tentunya menjadi tanda tanya besar", kata kuasa hukum korban Dr. Redyanto Sidi, SH MH.
Dr. Redyanto Sidi, SH MH berharap Kejaksaan Negeri Sibolga berhati-hati dalam meneliti berkas perkaranya. Dan meminta penyidik untuk mencari serta menemukan pelaku lainnya demi keadilan bagi si korban.
Kami akan melakukan langkah hukum, baik perlindungan maupun pengaduan atas penyidik demi rasa keadilan bagi korban. Mengingat bahwa Perlindungan hukum terhadap perawat sudah diatur dan diamanahkan dalam Pasal 27 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga dalam Pasal 36 UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, pungkasnya.(vera)
Share:
Komentar


Berita Terkini