Medan, metrokampung.com
Kasus Guntur Sinaga dengan mertuanya yang menguasai putrinya masih tetap bergulir, pasalnya Mertua Guntur Sinaga dari Marga Simbolon tetap tidak mau menyerahkan M (Putri semata wayang hasil perkawinanya dengan istrinya br Simbolon-red) kepangkuan Guntur Sinaga.
Kasus pengusaan sepihak putri dari Guntur Sinaga, oleh mertua Guntur Sinaga marga Simbolon mendapat perhatian serius dari Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.
Dia menegaskan berbicara Hukum, bahwa keluarga dari pihak mertua Guntur Sinaga, Marga Simbolon tidak ada hak untuk M, yang punya hak penuh hanya orangtuanya. Kecuali ayah dari M tersebut dalam kondisi sakit, atau ada melakukan kekerasan dan keterbelakangan mental. Dan pada kasus tersebut tidak bisa dikaitkan dengan marga (adat) karena tidak akan ada titik terang.
Dikatakan Arist, kepada ayah M (Guntur Sinaga-red), pihaknya akan menyampaikan kepada pihak mertua Guntur Sinaga marga Simbolon atas nama organisasi berdasarkan laporan, pihaknya (Komnas Ham-red) ingin bertemu langsung dengan M untuk mengetahui kondisi M saat ini.
Tak hanya itu, ia bahkan mengatakan dengan tegas kalau tidak ada lagi negosiasi untuk pengambilan anak dari pihak mertua, setelah pihak psikolog memeriksa ayah M, dan hasil nya sehat, maka Arist dengan tegas akan mengatakan kepada pihak mertua “Serahkan M ke orangtuanya tanpa negosiasi”.
Dalam kasus ini, tambah Arist Merdeka Sirait, tidak ada tawar menawar perjanjian atau kesepakatan, Arist akan langsung mengatakan kepada pihak mertua serahkan M kepada orangtuanya, karena punya dasar hukum dan ayahnya punya kewajiban untuk mengasuh anaknya," tutup Arist.
Pada pemberitaan sebelumnya, penyelesaian kasus pengusaaan M oleh Pihak marga Simbolon melalui jalur mediasi oleh penatua adat mengalami kegagalan. Karena pihak mertuanya, Marga Simbolon tidak memberi ruang untuk melakukan mediasi, bahkan jadwal pertemuan yang sudah disepakati dibatalkan pihak keluarga Mertuanya.
Merasa kasus ini tak dapat lagi diselesaikan melalui jalur musyawarah kekeluargaan, Guntur Sinaga (39) terus berupaya untuk memperjuangkan hak asuh sibuah hatinya M (4) bulan, ia lantas melakukan upaya jalur Hukum, untuk mendapatkan Sibuah Hati dari Mertuanya Marga Simbolon, yang berupaya mengusai paksa hak Asuh M dari Tangan Guntur Sinaga.
Dalam kasus tersebut sudah ditangani langsung oleh Komnas PA Arist Merdeka Sirait.(SS/MK)