![]() |
Foto Bersama : Mas'ud saat foto bersama dengan masyarakat Desa Sei Litur Tasik. |
Langkat, Metrokampung.com
Sebagai seorang praktisi hukum (Advokad, Pengacara dan Konsultan Hukum), M. Mas'ud, SH, MH, CPM, CPCLE, CPL, Adv mengaku senang dan bangga jika perkara yang ditanganinya menang di pengadilan. Namun, yang lebih bangganya lagi, katanya, kalau perkara yang ditanganinya menyangkut kepentingan dan hajat hidup orang banyak (masyarakat).
Yah, seperti yang dialaminya pada tahun 2021 yang lalu, saat membela masyarakat Desa Sei Litur Tasik, Keamatan Sawit Seberang melawan PTPN 2 Kebun Sawit Seberang terkait dengan Hak Guna Usaha (HGU) No.10 Tahun 2012 Perkebunan Afd VII Kebun Sawit Seberang yang digugat dan diklaim masyarakat sebagai 'tanah mereka' akhirnya berhasil dimenangkan.
Pria yang akrab dipanggil Dimas itu pun langsung membuat status di laman facebook-nya.
Alhamdulillah, menang..! Gugatan No. Reg : 269/G/2019/PTUN.MDN tentang Pembatalan Sertifikasi HGU No. 10 Tahun 2012 Perkebunan. Afd. VII Kebun Sawit Seberang, Kec. Sawit Seberang, Kab. Langkat yang digelar PTUN Medan pada hari Senin tanggal 13 April 2020 putusan dikabulkan. Tanah seluas 203,4326 ha menjadi hak milik 212 KK masyarakat Desa Sei Litur Tasik, " tulisnya, Senin (13/4/2021) yang lalu.
"Bukan main senang dan bangganya, bang. Jadi 'pembela masyarakat' dan menang, " ujarnya kepada para wartawan, di Stabat, Kamis (7/4/2022).
Kini, Mas'ud pun mengaku siap berjuang untuk maju sebagai bakal calon (balon) Bupati Langkat periode 2024-2028. Harapannya, Langkat bisa semakin berkembang dan maju.
Sudah Terbukti
Suzastri M. Yahya selaku Ketua Kelompok Tani Landerform Litur Mandiri, didampingi Kepala Desa Sei Litur Tasik, Sawon. AR menegaskan perjuangan dan kemampuan Mas'ud.SH.MH & Rekan selamatkan 212 Kepala Keluarga dari okufasi telah teruji.
"Gugatan Pembatalan Sertifikat Hak Guna Usaha No.10 PTPN 2 dikabulkan dan sudah berkekuatan hukum tetap (incraht)," ujarnya.
Lebih lanjut, dia pun menegaskan, tanggal 5 September tahun 2019 adalah hari yang sangat sulit dan puncak dari permasalahan sengketa lahan pertanian dan pemukiman warga dari 212 Kepala Keluarga warga Dusun 10 Desa Sei Litur Tasik, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat. Ya, areal seluas kurang lebih 203 ha milik warga diklaim pihak PTPN 2 sebagai areal yang masuk ke dalam HGU No.10 PTPN 2 Kebun Sawit Seberang, sehingga menimbulkan sengketa yang berkepanjangan sejak tahun 1999 yang lalu.
Puncaknya, pada tanggal 5 September 2019 pihak PTPN 2 bersama petugas dari instansi terkait turun ke lapangan gina melakukan pengukuran titik Koordinat dan akan melakukan okupasi terhadap lahan tersebut.
Nah, di saat situasi genting itu tanpa disangka- sangka datang lah Mas'ud ke Kantor Desa Sei Litur Tasik, karena ada sesuatu keperluan.
"Ya, saat itu kami pun langsung menceritakan apa yang terjadi dan meminta pak Mas'ud agar mau membantu kami," ujarnya.
Nah, Mas'ud pun bersedia, sehingga dia tampil sebagai pengacara masyarakat guna membatalkan okupasi tersebut. Selanjutnya, foa pun mendaftarkan gugatan masyarakat dan mewakili masyarakat saat bersidang di pengadilan.
"Begitulah perjuangan dan kerja keras beliau untuk kami, warga Desa Sei Litur Tasik, " ujar Duzastri lagi sambil tersenyum. (sr/BD/mk)