PD ICON RI Minta BPKN, YLKI, Polres Labuhanbatu dan Riau tidak Membiarkan Isu Pupuk Oplosan yang Merugikan Petani Konsumen

Editor: metrokampung.com
Ini jenis pupuk yang di caplok pengusaha pupuk oplosan dari goni Pupuk berlisensi resmi. 

Labuhanbatu, Metrokampung.com
Berdasar pemberitaan sejumlah media terkait beredarnya pupuk yang dikelola secara ilegal/ mencaplok merek produksi perusahaan pupuk ternama, serta label unsur hara yang tidak sesuai dengan fisik pupuk, Ketua DPD ICON RI Kabupaten Labuhanbatu R. Fajar Sitorus meminta kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) serta yayasan Konsumen Indonesia (YLKI) Polres Labuhanbatu dan Riau untuk dapat melakukan penyelidikan sebagai bentuk pengimplementasian fungsi perlindungan dan pemberantasan kegiatan mafia dalam upaya perlindungan petani konsumen. 

Hal tersebut dikatakan R.Fajar Sitorus kepada Metrokampung.com, Rabu (13/4/2022).

Pengolahan pupuk oplosan yang kebal hukum beroperasi di Labuhanbatu.

Lebih lanjut disampaikannya bahwa sejak awal adanya informasi pemberitaan sejumlah media diharapkan badan maupun Lembaga Perlindungan Konsumen serta penegak hukum untuk melakukan penyelidikan atas keabsahan berita yang beredar, guna penyelamatan petani dari pembodohan mafia yang hanya memperoleh keuntungan semata tanpa memikirkan betapa rugi dan kecewanya petani di kemudian hari," harapnya. 

Tidak hanya sampai disitu Sitorus juga sangat berharap ketika dengan adanya hasil penyidikan,jika memang terbukti adanya perlakuan tersebut lembaga terkait mampu memberikan efek jera terhadap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

"Sehingga menjadikannya edukasi bagi masyarakat secara umum khususnya masyarakat Labuhanbatu dan Riau sehubungan peredaran pupuk oplosan tersebut di sinyalir beredar di wilayah itu," tandasnya.

Pada pemberitaan sebelumnya diketahui ada sejumlah pupuk yang tertangkap di wilayah hukum Labuhanbatu oleh Polisi Militer dan Kapolsek Tolan beberapa waktu lalu, disinyalir pupuk dimaksud merupakan hasil olahan pengusaha dari sejumlah jenis pupuk, selain itu dalam pemasaran pupuk itu juga  mencaplok merek produksi dari beberapa perusahaan pupuk yang terdaftar. 

Ironisnya sejumlah pupuk bermerek tersebut di kelola secara akal akal, kemudian di masukkan Pada kemasan baru/ ganti goni, dengan merubah catatan kandungan/persentase  kadar kandungan NPK, Borah, dsb, dengan menggunakan goni produksi pupuk yang terdaftar. 

Selain itu diketahui produksi pupuk tersebut berada di wilayah kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu dan untuk percepatannya peredarannya dipasok ke beberapa daerah Labuhanbatu, Riau. Sementara goni yang digunakan sebagai pemeroduksi tersebut tidak berada di Labuhanbatu. 

Konfirmasi metrokampung pada salah satu pengusaha pupuk oplosan WRN melalui WhasApp nya mengaku usahanya tidak beroperasi lagi. 

" Terserahlah pak kalau mau dipublikasi terkait pupuk itu hak bapak, sudah satu bulan kita tutup, karena kitapun tidak bisa lagi beroperasi," aku WRn via wanya. 

Selain BPKN,YLKI, Polres Labuhanbatu dan Riau, diharapkan petani konsumen dan sejumlah pemilik lisensi pupuk yang dicaplok oleh pengusaha pupuk oplosan tidak segan segan untuk melakukan pelaporan pada penegak hukum atas perlakuan ini.

"Tidak tertutup kemungkinan kiranya sejumlah perusahaan tersebut melakukan investigasi dan meminta pertanggung jawaban atas pencaplokan legalitas produksi pupuk yang dilahirkan pengelola pupuk ilegal, mengajukan tuntutan secara hukum terhadap pelaku usaha ilegal yang telah mencaplok legalitas produk, dan merusak kepercayaan masyarakat dalam penggunaan pupuk," harap tutin ketika diminta tanggapannya terkait perbuatan mafia pupuk oplosan," tutupnya.
(MK/RFS/Simon)
Share:
Komentar


Berita Terkini