30 Warga Korban Penipuan,Lapor Polres Batu Bara

Editor: metrokampung.com
Ali Efendi saat menunjukkan laporan pengaduan di Polres Batu Bara.

Batu Bara, Metrokampung.com
Warman (85) warga dusun I Desa Pematang Jering Kecamatan Sei Suka didampingi oleh Ali Efendi bersama 30 an warga melapor ke Mapolres batubara yang beralamat di jalan perintis kemerdekaan kelurahan limapuluh kabupaten Batubara, mereka mengadu usai menjadi korban penipuan bermodus pengurus surat sertifikat tanah, Kamis (20/05).

Kedatangan puluhan ibu ibu muda dan lanjut usia anggota dari kelompok tani (Gapoktan) Rukun Sari beralamat di Pematang Jering kecamatan Sei Suka  yang di ketuai Ali Efendi ke Mapolres  Batu Bara ingin membuat laporan atas dugaan penipuan yang di lakukan oleh RH alias Acun  terkait pengurusan surat sertifikat tanah atas sengketa lahan yang di katakan RH kepada semua anggota kelompok tani rukun sari sudah di menangkan melawan PT EMHA atas lahan seluas 40 Hektar.ada 107 anggota kelompok Tani Rukun Sari  yang di mintai uang dengan jumlah beragam dengan total ± 1 Miliyar, ujarnya.


Dari bukti laporan nomor: STTLP/B/47/5/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 19 Mei 2022, meminta  agar pihak penegak hukum memproses laporan pengaduan tani rukun sari dan agar pelaku di tangkap secepatnya serta di hukum seberat beratnya, pintanya.
AKP JH Tarigan Kasatreskrim Polres Batu Bara melalui Kasubsi Penmas Polres Batu Bara Iptu Arianto Sitorus SH, saat di temui awak media  di ruang kerjanya, Jumat (21/05) Menyampaikan bahwa benar di terima pengaduannya dan saat ini masih dalam proses  penyelidikan di satreskrim polres batubara dan perkembangan kasus atau Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) akan disampaikan kepada Pelapor.(MK/DS)
Share:
Komentar


Berita Terkini