Dasar Manusia 'Kompos', Mengaku Mabuk, Putri Sendiri Pun Dicabuli

Editor: metrokampung.com
Tersangka GT yang tega mencabuli putri kandung sendiri.

Humbahas, Metrokampung.com
Sat Reskrim Polres Humbahas baru-baru ini mengungkap kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang tak lain dilakukan ayah kandung sendiri yakni berinisial GT (40 thn) warga Desa Sionom Hudon Tonga Kec. Parlilitan Kab. Humbahas. Korban YT yang merupakan anak perempuan pelaku diketahui berumur 12 tahun. 

Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimim, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim IPTU S. Maruli T. Purba Tanjung, S.H kepada para awak media Jumat, (13/5/2022) menjelaskan bahwa kronologi kejadian, yakni pada hari Minggu tanggal 01 Mei 2022, sekira pukul 08.00 Wib korban datang ke tempat tinggal ibunya yang terletak di Desa Pardomuan Laembulan Kec. Sitolu Tali Urang Julu Kab. Pak-Pak Bharat. Sambil menangis korban menceritakan kepada ibunya bahwa ia telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sebanyak 10 (sepuluh) kali di rumah orang tua pelaku di Desa Sionom Hudon Tonga Kec. Parlilitan. Mengetahui hal tersebut kemudian ibu korban datang ke Polres Humbahas untuk membuat laporan pengaduan," katanya.

Tak lama-lama, Sat Reskrim Polres Humbahas  yang telah menerima laporan ibu korban langsung bergerak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku GT yang diketahui berada di gubuk perladangan Desa Sionom Hudon Tonga sekitar pukul 18.30 Wib. 

Penangkapan tersebut langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Humbahas IPTU Master Purba Tanjung bersama dengan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Humbahas dan Personil Polsek Parlilitan. Kemudian tersangka diamankan dan digelandang ke Mapolres Humbahas untuk proses lebih lanjut. 

Dari hasil keterangan Tersangka kepada Penyidik, bahwa Ia tega melakukan hal tersebut karena kerap dipengaruhi minuman alkohol sampai mabuk.

Kepada pelaku dikenakan pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) Yo Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahum lln 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dan telah ditahan di Rutan Polres Humbahas.

Tersangka GT terancam dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15(lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan oleh karena dilakukan orang tuanya sendiri, maka pidana terhada tersangka ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (FT/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini