Diduga Cemari Aliran Sungai, Pembangunan Pembangkit Listrik di Pakpak Bharat Langgar UU Nomor 23 Tahun 2009

Editor: metrokampung.com

Pakpak Bharat, Metrokampung.com
Secara Ekonomi maupun perkembangan patut dihargai bahwa pembangunan merupakan Dongkrak dari Kemajuan salah satu Daerah,Namun tentunya Tidak menerbelakangkan Regulasi maupun kerusakan suatu Ekosistem yang ada didaerah itu sendiri.

Akhir akhir ini marak diperbincangkan ditengah tengah Masyarakat kabupaten pakpak bharat tentang sedang berjalannya proyek pembangkit listrik didesa Pardomuan kecamatan Sitellu tali urang julu oleh PT.SEL.

Dimulai dari Tenaga kerja yang berasal dari luar Daerah bahkan mancanegara Hingga diduga PT.SEL telah mencemari Lingkungan (Daerah aliran Sungai ) lae Ordi.

Sehingga Menimbulkan Dampak Yang serius terhadap Ekosistem yang ada dialiran Lae Ordi yang Hilirnya Sampai ke Wilayah Aceh.
Sampai hari ini,Masyarakat  menduga praktek ini telah berlangsung lama terjadi semenjak dimulainya proyek Pembangkit listrik Tersebut.


 "Kami selaku Masyarakat khawatir akan dampak yang akan terjadi kedepan bahkan  akan berdampak juga kehilir sungai antar provinsi yaitu Provinsi aceh singkil.tentunya akan terjadi pedangkalen terhadap sungai mulai dari Hulu( pakpak bharat) hingga Hilir ( Aceh)." Ujar Masyarakat setempat yang Tidak ingin Dituliskan Namanya dalam Media, Selasa (10/05/2022).

"Perlu juga kita pahami sekali lagi, Yang paling spesifik terhadap kehidupan masyarakat adalah akibat dari perbuatan Oknum yang bertanggung jawab tersebut adalah Mengakibatkan punahnya salah Satu peradaban budaya yang ada disuku pakpak yakni Ikan Jurung ( Ikan batang lae) dimana suku pakpak selama ini sebagian telah menitipkan sebahagian mata pencahariannya terhadap kelestarian ikan tersebut. Selain itu suku pakpak juga dari Dulu hingga sekarang meyakini bahwa ikan jurung adalah ikannya para raja raja dan sakral sampai saat ini masih diyakini sebagai obat paling mujarab" Tambahnya
Masalah pencemaran lingkungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 ,Seseorang yang telah terbukti melakukan tindakan pencemaran hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan melakukan pemulihan lingkungan hidup. 

Sampai hari ini ,Masyarakat masih Menunggu etikat baik dari PT.SEL dan menuntut untuk segera memulihkan kerusakan akibat perbuatannya serta meminta kepada Pemerintah Pusat  maupun penegak Hukum untuk segera mengevaluasi serta memeriksa Okum oknum yang tidak bertanggung jawab.(vikram/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini