Babinsa Hentikan Bangunan Milik Cicit Sultan Deli di Perbaungan

Editor: metrokampung.com
Babinsa Serda G Ritonga (pakai topi) melarang pekerjaan  pembangunan milik Tengku Nurhayati.

Perbaungan, metrokampung.com
Babinsa (Bintara Pembina Desa) Kota Galuh Koramil 07/PB Jajaran Kodim 0204/DS Serda G Ritonga menghentikan kegiatan bangunan milik cicit Sultan Deli Tengku Nurhayati (64) yang berada di Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai Bedagai, Senin (27/6/22).
 
Pantauan wartawan di lokasi, 
di atas lahan milik Nurhayati Dusun IV Desa Kota Galuh yang dikuasai warga Tionghoa hendak didirikan bangunan untuk pos penjagaan kebun ubi miliknya. Karena di lahan tersebut sebelumnya telah ditanami ubi oleh Tengku Nurhayati namun semua tanamannya hilang.
 
Namun tindakan Nurhayati mendapat penolakan dari sejumlah warga Tionghoa di sana yang mengaku tidak memiliki surat kepemilikan tanah.
 
Situasi sempat memanas akibat penolakan warga Tionghoa. Adu mulut pun tidak terelakan antara pekerja Nurhayati dengan warga. Tidak lama berselang muncul Serda G Ritonga di lokasi.
 
Oknum tentara yang hanya mengenakan baju kaos, celana ponggol dan bertopi itu langsung meminta pekerjaan di tempat itu segera dihentikan.
 
Di hadapan kerumunan warga maupun pekerja dan kerabat Tengku Nurhayati, pria bertopi tersebut menegaskan jika dirinya seorang Babinsa.
 
"Saya minta segera dihentikan pekerjaan ini. Saya tau betul warga saya. Mereka sudah bayar pajak (PBB) dan bayar listrik. Artinya mereka sudah diakui negara. Walau mereka tidak punya surat kepemilikan tanahnya,"tegas Ritonga di hadapan Tengku Nurhayati.
 
Punbegitu, Ritonga tidak bisa menjamin bangunan yang sudah terpasang tidak hilang dari tempat tersebut 
 
"Di sini tidak aman. Banyak maling,"teriak salah seorang warga Tionghoa berkacamata berkaos merah.
 
Akhirnya pekerjaan berhenti. Kedua belah pihak membubarkan diri. Bhabinkamtibmas Polsek Perbaungan Jajaran Polres Serdang Bedagai Aiptu A Siagian terlambat tiba di lokasi.
 
Kepada wartawan, polisi berkendara trail Kawasaki tersebut mengaku jika dirinya juga menyelesaikan masalah di tempat lain 
 
"Jadi badan saya berbagi,"jelas Siagian menjawab keterlambatannya.
 
Diberitakan, Tengku Nurhayati, warga Jalan Protokol Cikampek Desa Aek Batu Kabupaten Labuhan Batu menggugat Herman Hariantono alias Ali Tongkang (55), Tjang Jok Tjing alias Acing (50) serta Bunju alias Ayu Gurame (50) ketiganya warga Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan ke PN Sei Rampah karena menguasai tanah miliknya.
 
Dan kini kasus tersebut telah  memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
 
Dalam kesaksiannya saat bersidang di PN Sei Rampah, Rabu (15/6/22) lalu, Ketua Umum Yayasan Sultan Ma'moen Al Rasyid, Tengku Reza (54) yang mengelola asset peninggalan Kesultanan Deli menyatakan bahwa tanah seluas 64 hektar di Dusun IV Desa Kota Galuh yang telah dikuasai warga Tionghoa merupakan kepunyaan cicit Sultan Deli, Nurhayati berdasarkan surat grand sultan yang dimiliknya.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini