Berkat Laoli : Pembangunan Res Area Dijalan Gonting Tidak Ada Masalah

Editor: metrokampung.com
Suasana Kunjungan kerja komisi B, DPRD SU ke Kabupaten Samosir, Jumat (10/06).

Samosir, metrokampung.com
Komisi B DPRD Sumatera Utara bersama dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara melakukan kunjungan kerja ke Samosir, tepatnya di Simpang Gotting, desa Turpuk Limbong, kecamatan Harian, kabupaten Samosir, jumat (10/06/2022). Kunjungan kerja kali ini untuk merespon laporan  Komunitas Masyarakat Perantau Asal Samosir (KOMPAS) beberapa waktu lalu.

Turut hadir yakni Berkat Laoli, Mangapul Purba, Erwin Tanjung, Saut Bangkit Purba, Irwan Simamora, Iskandar Sinaga, Syahrul Siregar, Anwar Sani Tarigan, Pantur Banjarnahor dan Tangkas Manimpan Lumbantobing, yang merupakan anggota Komisi B DPRD SU, Penjabat Sekda Samosir Hotraja Sitanggang, Plt KasatPol PP Samosir Roizan Pasaribu dan lainnya.

Anggota DPRD Sumatera Utara Komisi B, Tangkas Manimpan Lumbantobing dan Berkat Laoli.

Ketika diwawancarai, sebagaimana dikutip dari media Transparanci.com, anggota DPRD SU Komisi B, Berkat Laoli dan Tangkas Manimpan Lumbantobing,  mengatakan pembangunan res area di Jalan Gonting, Desa Turpuk Limbong, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir tidak ada masalah.

"Sebenarnya yang dibangun bukan jalan provinsi, tapi pendukung. Jadi yang namanya bangunan pendukung, sah saja dan dibenarkan sesuai dengan aturan, bahwa kabupaten kota bisa memberikan APBDnya untuk membangun. Dan ini kan res area yang mau dibangun ini, jadi saya kira tidak ada masalah dengan itu, sudah sesuai dengan regulasi yang ada," kata Berkat Laoli. 

Lebih lanjut, Berkat Laoli juga menyampaikan bahwa jalan Gonting sudah berada pada zona putih. "Makanya SK Gubernur tahun 2008, membenarkan ini menjadi jalan provinsi. Jadi sebenarnya tidak ada halangan lagi untuk melakukan pembangunan, mungkin ada hal hal yang perlu sifatnya dikomunikasikan lebih baik, antara pemerintah daerah kepada masyarakat," ungkapnya.

Berkat Laoli merasa bersyukur kunjungan kerja yang mereka lalukan berjalan dengan kondusif, karena semua pihak tidak ada melakukan suatu hal yang merugikan.

Hal senada juga disampaikan Tangkas Manimpan Lumbantobing. Menurutnya, sesuai kebutuhan masyarakat, semua bisa dibenarkan asal sesuai dengan regulasi regulasi yang ada. 

"Tadi kita sudah adakan pertemuan, Apapun ceritanya, semuanya bisa asal ada regulasinya. Adanya sekarang ini pelebaran jalan yang nantinya untuk res area, mengingat padatnya arus lalu lintas disini (pada musim libur-red), ada permohonan dari masyarakat. Tadi udah jelas kita dengar kepala desa dan tokoh tokoh masyarakat. Setelah itu diajukan ke Kabupaten, kabupaten memberikan ijin untuk res area. Pak sekda tadi udah mengatakan bahwa regulasi di kabupaten sudah dijalani," ungkap Tangkas Manimpan Lumban Tobing.

Tentang status lahan Jalan Gonting, Guna memastikannya Politisi Partai Demokrat itu, mengatakan bahwa dari komisi B melalui KPH 13 Dolok Sanggul, menerangkan bahwa daerah itu bukan kawasan hutan lindung, melainkan APL. 

"Demikian juga dari kementrian, ini juga bukan kawasan. saya pikir untuk membangun masyarakat tidak ada masalah," kata Tangkas Manimpan Lumban Tobing.

Menyikapi kunjungan kerja yang dilakukan DPRD Sumut dari komisi B, ke desanya. Viktor Sinaga Kepala Desa Turpuk Limbong mengatakan, bahwa pemerintah baik daerah maupun pusat, seharusnya mendukung apa kebutuhan masyarakat.

"Bagaimana memanfaatkan alam itu untuk mensejahterakan masyarakat. Kita bersyukur kepada Tuhan, diberikan alam ini, maka kita manfaatkanlah ini untuk kebutuhan hidup masyarakat," tandasnya.

Sementara Mangapul Purba mengusulkan, supaya proyek pelebaran jalan dan pembangunan res area di jalan Gonting, yang bukan berada dikawasan hutan lindung itu, agar dihentikan.

Menanggapi tanggapan Mangapul Purba, Seorang Influencer Frangki Rajagukguk SH, mengatakan, yang bisa menghentikan pelebaran jalan dan res area dj jalan Gonting itu hanya Bupati Samosir.

"DPRD Provinsi bahkan DPR Pusatpun, tidak berhak menghentikan pelebaran jalan dan pembangunan res area itu, kecuali Vandiko Timotius Gultom," tegas Franki yang merupakan alumni fakultas hukum dari USU.(HPS/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini