Cicit Sultan Tanam Ubi dan Tabur Gurami di Lahan Miliknya yang Dikuasai Warga Tionghoa

Editor: metrokampung.com
Tengku Nurhayati (pakai jilbab) menanam ubi dibantu kerabatnya.

Perbaungan, metrokampung.com
Cicit Sultan Deli, Tengku Nurhayati (64) menanam ubi  di lahan miliknya yang  dikuasai warga Tionghoa di Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (22/6/22).
 
Selain menanami ubi, Tengku Nurhayati juga menabur bibit dan indukan ikan gurami di kolam yang ada di tempat tersebut.
 
Pantauan wartawan di lokasi, aksi Tengku Nurhayati menanam batang ubi dan menabur ikan tidak mendapat perlawanan dari warga yang menduduki tanahnya seluas 64 hektar di Dusun IV Desa Kota Galuh.

Tengku Nurhayati menabur bibit ikan gurame di kolam tanah miliknya yang dikuasai warga Tionghoa.

Tengku Nurhati, warga Jalan Protokol Cikampek Desa Aek Batu Kabupaten Labuhan Batu ketika itu dibantu sejumlah kerabat dekatnya.
 
Herman Hariantono alias Ali Tongkang (55), Tjang Jok Tjing alias Acing (50) serta Bunju alias Ayu Gurame (50) ketiganya warga Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan adalah orang yang digugat Tengku Nurhayati ke PN Sei Rampah karena menguasai tanah miliknya.
 
Dan kini kasus tersebut telah  memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Tengku Nurhayati.
 
Diberitakan, dalam kesaksiannya saat bersidang di PN Sei Rampah, Rabu (15/6/22) lalu, Ketua Umum Yayasan Sultan Ma'moen Al Rasyid, Tengku Reza (54) yang mengelola asset peninggalan Kesultanan Deli menyatakan bahwa tanah seluas 64 hektar di Dusun IV Desa Kota Galuh yang telah dikuasai warga Tionghoa merupakan kepunyaan cicit Sultan Deli, Nurhayati berdasarkan surat grand sultan yang dimiliknya.
 
Parahnya, Kepala Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Bima mengaku ada menerbitkan surat tidak silang sengketa di atas tanah Dusun IV Desa Kota Galuh.
 
"Iya, memang saya yang terbitkan surat tidak silang sengketanya,"kata Bima ketika dikonfirmasi wartawan menjawab bukti surat akta notaris Nomor PPAT Kabupaten Serdang Bedagai yang diperlihatkan kepadanya.
 
Dalam akta notaris Husnul Rozannah Lubis tanggal 16 Juni 2021 Nomor 13 itu  disebutkan bahwa Johan memindah tangankan tanah miliknya seluas 25 Meter dikali 25,90 Meter dengan total  647,5 M2 kepada Nengkie dan Sang Ho dengan nilai ganti rugi Rp 55 juta.
 
Adapun akta penyerahan ganti rugi Nomor 280/PR1997 tanggal 1/10/1997 diperbuat di hadapan Camat Perbaungan dan dikuatkan surat keterangan tidak silang Nomor  18.39.27/590/1023/2021.tertanggal 14/6/2021 dikeluarkan Kepala Desa Kota Galuh menjadi dasar notaris untuk menerbitkan surat pindah tangan atas tanah milik Johan. (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini