Tanjungbalai, metrokampung.com
Kunker Kejati Sumut itu juga dirangkai dengan peresmian rumah restoratif justice (RJ) yang berlokasi di Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Di sela-sela kunjungannya, Kejati Sumut Idianto didampingi Kajari TBA Rufina Br Ginting, SH,MH dan Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan, SH,MH mengatakan bahwa, kunjungan kerjanya ke sejumlah kejaksaan negeri di Sumatera Utara termasuk Kejari TBA yakni untuk mendorong serta memonitoring kinerja, agar bisa lebih baik dari yang sebelumnya.
"Meskipun masih ada temuan dan kendala kendala kecil, namun kami melihat masih bisa diatasi. Inilah tujuan kunjungan kerja ini untuk mensupport kinerja khususnya di jajaran Kejaksaan Negeri TBA ini. Harapan kami, agar ditingkatkan kinerjanya, yang baik dipertahankan, yang masih kurang ditambah lagi kinerjanya, "ucapnya.
Mengenai peresmian rumah restoratif justice (RJ) di Kota Tanjungbalai, Kejati Sumut, Idianto mengapresiasi keberadaan rumah RJ tersebut yang bertujuan agar setiap perkara-perkara yang sifatnya kecil dan kerugian negara sedikit dan ancamannya rigan dapat dihentikan penuntutan nya secara restoratif justice.
"Target rumah RJ tersebut supaya masyarakat itu damai dan rukun. Tidak ada lagi sedikit sedikit lapor ke polisi masuk ke pengadilan. Sehingga dengan ada RJ ini bisa memulihkan yang tadinya ada berbeda pendapat ataupun tindak pidana yang sifatnya ringan bisa dipulihkan, dan bisa menjadikan normal kembali hubungan antara korban dan tersangka, "ucapnya.
Oleh karena itu, Idianto berharap kepada masyarakat untuk memanfaatkan rumah RJ tersebut sebagai tempat dalam menyelesaikan semua masalah masalah yang sifatnya masih bisa diselesaikan dengan cara adat, kekeluargaan, maupun melalui kearifan lokal.
"Dan kepada seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan juga kami berpesan agar kinerja yang sudah baik dipertahankan dan ditingkatkan, dan yang kurang ditambahi kinerjanya, "pungkasnya. (ES/Mk)