Mengaku Anggota BIN, Diciduk Polisi

Editor: metrokampung.com
Tersangka RF

Langkat, Metrokampung.com
Kepolisian Resort Langkat berhasil  mengamankan seorang tersangka pelaku penipuan yang mengaku anggota BIN berpangkat kolonel, Senin (13/6/2022), dari salah satu cafe di Jalan Proklamasi Stabat.
Penangkapan itu dilakukan setelah aparat Polres Langkat menerima informasi, lalu menindaklanjutinya. 
     
Untuk itu, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana. Tersangka adalah RF (53) warga Dusun Titi Belanga, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, sedangkan korbannya Ahmad Yani (45), warga Lingkungan Karya, Kelurahan Tangkahan Durian,  Kecamatan Brandan Barat.
     
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari satu handphone dan uang Rp 500.000.
     
Menurut informasi, pelaku RF menghubungi korbannya melalui handphone, lalu mengaku dari BIN berpangkat kolonel dan bisa mengurus pelapor menjadi Kepala Puskesmas di Brandan asalkan mau menyerahkan uang.
     
Nah, karena itu korban tergiur dan sebagai tanda jadi dia pun  menyerahkan uang Rp.700.000. Merasa tertipu, korban pun melapor.

Mendapat laporan dari korban, Polisi pun bergerak cepat mencari pelaku. Selanjutnya, polisi pun  menangkapnya.(Sr/BD)
Share:
Komentar


Berita Terkini