Rahmat Fajar Sitorus : Kekerasan Warga Pulo Padang dan Pengelola PT.PPSP Diharapkan Pemerintahan Labuhanbatu Segera Berikan Kejelasan

Editor: metrokampung.com

Labuhanbatu, Metrokampung.com
Berdiri dan beroperasinya PMKS PT. PPSP di Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara merupakan hak dari pengusahaPT. PPSP berdasarkan pengakuan dimilikinya ijin mendirikan/pengolahan buah kelapa sawit, hal tersebut dapat ditinjau dari tidak dilakukannya penghentian kegiatan yang menimbulkan keresahan masyarakat Pulo Padang oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. 

Namun sebaliknya warga kelurahan Pulo Padang melakukan unjuk rasa menolak keberadaan PT. PPSP hingga menghambat truck brondolan kelapa sawit ke PMKS itu juga Berdasar mengacu Pada RTRW Kabupaten Labuhanbatu serta Keputusan Gubernur Nomor 188.44/594/kpts/2015 tentang RTRW Kabupaten Labuhanbatu pasal 34 ayat 2 dengan jelas menyatakan pengolahan hasil perkebunan (industri menengah dan besar) tidak pada Kecamatan Rantau Utara, yakni pada Rantau Selatan seluas 141 Ha yang sebelumnya pada (20/2/2017) masyarakat peduli lingkungan hidup Pulo Padang telah menyuarakan keberatan didirikannya PMKS di Kelurahan Pulo Padang terhadap pengusaha  ditembuskan pada sejumlah instansi berwenang. 


Selain itu warga sekitar merasa terganggu dengan bau, asap, bising, dampak lingkungan lain yang dirasakan masyarakar  yang diakibatkan beroprasionalnya PMKS tersebut, yang notabene nya PMKS tersebut berdampingan langsung dengan yayasan pendidikan sekaligus pemukiman padat penduduk. 

Pada dua versi ini telah menimbulkan bertentangan antara pengusaha dengan warga sekitar, tentunya perselisihan pendapat ini perlu kejelasan dari Pemerintah Daerah Labuhanbatu untuk memberikan kejelas/ kepastian hukum kepada kedua pihak guna menghindari hal negatif yang akan timbul. 

Dalam hal ini sebaiknya Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui instansi terkait wajib  melakukan langkah sesegera mungkin mengevaluasi "Dasar Analisa sebagai Syarat Perijinan" yang dilakukan OPD berkompoten Labuhanbatu sehingga diterbitkannya ijin PMKS PT. PPSP, yang seogianya harus sesuai dengan ketentuan yang telah dicatatkan. 


Diketahui berdasar keputusan Gubernur Sumatera Utara tersebut (RTRW 2015) jelas pada pasal 34 ayat 2dengan jelas menyatakan Pengolahan hasil Perkebunan (industri menengah dan besar) tidak pada Kecamatan Rantau Utara yakni pada Rantau Selatan seluas 141 ha. 
Pasal 68 kawasan peruntukan industri  wajib memiki kajian amdal dan jauh dari pemuliman pasal 72 ayat 1 bahwa  RT/RW merupakan acuan bagi pejabat berwenang berdasar pada rencana struktur dan pola ruang dalam pemberian ijin pasal 78  dalam hal terjadi pelanggaran pemerintah dapat memperlakukan berupa sanksi. 

Dalam hal menghindari terjadinya hal negatif di kemudian hari tidak tertutup kemungkinan penegak hukum Polres Labuhanbatu segera ambil sikap melakukan pemeriksaan pihak pihak berkompoten, terkait ijin yang diterbitkan, sebagai upaya antisipasi kisruhnya masyarakat dengan pengelola PT. PPSP ke depan. 
(MK/RFS/SIMON)
Share:
Komentar


Berita Terkini