R.F.Sitorus : Minta Sikap Tegas Bupati Labuhanbatu 'Peduli Masyarakat' Terkait PMKS di Kelurahan Pulo Padang Rantau Utara

Editor: metrokampung.com

Rantauprapat, Metrokampung.com
Menelaah ujuk rasa masyarakat Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara ke gedung Kantor Bupati Labuhanbatu beberapa waktu lalu hingga pembuatan posko perlawanan dengan menghambat truck angkutan agar tidak masuk ke area PMKS PPSP terkait beroperasinya Pulo Padang, Rahmat Fajar Sitorus, Minggu (19/6/2022) di pelataran Kantor Bappeda.

Selaku sosial control menyampaikan bahwa orasi yang dilakukan masyarakat adalah hal yang wajar, sebagai ungkapan kekecewaan, keresahan masyarakat sekitar PMKS terhadap dampak yang akan mereka dapatkan, dan ini harus disikapi pemerintah," ucapnya.


Selain itu disampaikannya bahwa keberadaan PMKS Pulo Padang tersebut diduga  dipaksakan oleh kekuasaan pemerintah saat itu sekitaran tahun 2017 kepada seluruh instansi OPD berkompeten terkait dalam penerbitan rekomendasi untuk perolehan izin, meski seogianya lahan PMKS PPSP tersebut terletak di kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara jelas tidak memenuhi kriteria rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Labuhanbatu serta Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 188.44/594/kpts/2015 tentang evaluasi rancangan peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu tentang RTRW tahun 2015-2035. Dengan jelas menyatakan kawasan industri pengolahan hasil perkebunan menengah dan besar diluar wilayah kecamatan Rantau utara," terangnya.

Lebih lanjut disampikannya bahwa dengan melihat keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang RTRW namun masih berlangsung pembangunan serta beroperasinya PMKS PT.Pulo Padang jelas ada upaya  mengangkangi keputusan Gubernur Sumatera Utara dan patut diduga rekomendsi  sebagai syarat perolehan ijin  dipaksakan dari sejumlah OPD kompeten terkait  di Labuhanbatu," ungkapnya.

Atas hal tersebut Rahmat Fajar Sitorus meminta dan mengharapkan ketegasan sikap Bupati Labuhanbatu dr Erik Adtrada Ritonga yang dimasa kepemimpinannya saat ini bersemboyan "ERA BOLO LABUHANBATU" untuk menyikapi keluhan masyarakat serta tidak ada keraguan mengimplentasikan keputusan gubernur sumatera utara nomor 188.44/594/kpts/2015 tentang RTRW  dengan mengevaluasi segala bentuk syarat yang di miliki PT .PPSP Pulo padang terkait UKL,UPL, Amdal, Ipal. Andalalin,dan sebagainya, Serta tidak tertutup kemungkinan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu membatalkan ijin terkait PMKS PT PPAP demi masyarakat dan RTRW itu sendiri,"tandasnya.
(MK/RFS/Simon)
Share:
Komentar


Berita Terkini