Sat Res Narkoba Polresta Deliserdang Amankan Sabu Dari Sodi Keliat

Editor: metrokampung.com
ilustrasi

Lubuk Pakam, metrokampung.com
Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang, Rabu (15/6/22) sekira pukul 18.00 Wib berhasil mengamankan sejumlah sabu dari tersangka Sodi Keliat di Jalan Pemuda Dusun III, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deliserdang.

Tersangka Sodi Keliat (61) warga Jalan Pemuda, Dusun II Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa 5 paket kecil sabu seberat 0,78 gram, 1 buah kotak, 1 buah sekop plastik kecil, 1 plastik warna hitam, 1 buah tisu.

Informasi diperoleh, penangkapan terhadap Sodi Keliat bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat perihal Sodi Keliat  memiliki narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut sekira pukul 19:10 Wib petugas bergerak menuju 
lokasi yang di maksud.

Petugas kemudian menjumpai seorang laki-laki yang mengaku bernama Sodi Keliat, lalu  petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan bungkusan dari kantong celana tersangka yang isinya kotak kecil warna hitam yang isinya sabu.

Hasil interogasi dari Sodi Keliat, sabu tersebut dibeli dari seseorang bernama M (DPO) dengar harga Rp.670.000 pergram.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Deliserdang melalui Kasat Narkoba, Kompol Zulkarnain SH MH kepada metrokampung, Jumat  (17/6/22) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Sodi Keliat atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

"Ya, kita ada mengamankan tersangka Sodi Keliat atas kepemilikan sabu dan tersangka di persangkakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," jelas Zulkarnain.(Bobby Purba)
Share:
Komentar


Berita Terkini