Tak Patut Pemkab Labuhanbatu Melongo, Masyarakat Pulo Padang Harus Berjuang

Editor: metrokampung.com
Situasi kemacetan  banyaknya truck pengangkut berondolan terparkir di badan jalan Lintas Pulo Padang. 

Labuhanbatu, Metrokampung.com
Aduh, terpantau  padatnya truck pengangkut berondolan menuju ke PMKS PT. PPSP terparkir di sepanjang jalan di kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara dan ratusan  masyarakat sekitarnya berjaga agar truck berondolan tidak memasuki lokasi PMKS diduga sebagai upaya terhentinya kegiatan pengolahan berondolan PMKS PT.PPSP menghindari dampak negatif  berkelanjutan yang akan ditimbul dari kegiatan tersebut. 

Karenanya sungguhlah sangat tak patut Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu hanya terkesan melongo  dengan terus berlangsungnya kegiatan PMKS PT. PPSP, jika masyarkat sekitar yang harus terus berjuang menghambat kegiatan penyebab pulusi itu terhenti. 

Hal itu dikatakan R. Fajar Sitorus. pada metrokampung.com, Kamis (23/6/2022).

"Jelas terlihat, terparkir nya puluhan truck pengangkut berondolan sawit menuju PMKS PT. PPSP disepanjang jalan Lintas Pulo Padang, diduga dalam pantauan masyarakat  sebagai upaya awal agar PT. PPSP menghentikan kegiatan Pengolahan, guna Menghindari dampak negatif berkelanjutan" Polusi" yang akan di rasakan masyarakat sekitar yang ditimbulkan kegiatan  PT.PPSP, untuk itu seharusnya Pemerintah Kabupaten tidak terkesan melongo, harus mengambil sikap tegas memberikan kepastian legalitas terhadap Pengelola PMKS. PT. PPSP dan masyarakat sekitar, agar keresahan kedua belah pihak dapat terselesaikan,"ucap Fajar Sitorus. 



Pasalnya dalam hal ini lanjut Fajar Sitorus Pemkab Labuhanbatu lah tampuk pemerintahan yang miliki kewenangan penuh  mengambil solusi menyelesaikan keluh kesah serta kekecewaan masyarakat terhadap dampak negatif yang akan timbul dengan berdirinya dan beroperasinya PMKS PT Pulo Padang di daerah pemukiman.

Lebih lanjut dikatakannya bahkan secara administrasi dinyatakan Berdasar rencana tata ruang wilayah (RTRW) Labuhanbatu tahun 2015 bahwa Rantau Utara bukanlah wilayah pengolahan industri hasil perkebunan menengah dan besar.

Dari hal tersebut jelas sejak awal segala faktor pendukung untuk tetap berdirinya PMKS PT. PPSP tersebut secara dipaksakan oleh kekuasaan pemerintah di zamannya dengan kepentingan OPD berkompoten terkait mengeluarkan rekomendasi pendukung yang seogianya  rekomendasi itu dengan sengaja mengangkangi Surat keputusan gubernur no 188.44/594/kpts/2015 tentang RTRW itu sendiri dan mengabaikan hak hak masyarakat sekitar penerima dampak negatif yang akan timbul. 

"Karenanya sangatlah pantas pemerintah Labuhanbatu  dr Erik Adtrada Ritonga dan Hj Elya Rosa Siregar dengan semboyan "BOLO LABUHANBATU" untuk bersikap tegas menyahuti keluh kesah masyarakat Pulo Padang dengan mengevaluasi  perijinan yang dimiliki PT. PPSP tersebut," tandas Sitorus. 

Sebelumnya Fajar Sitorus telah mengkonfirmasi Bupati Labuhanbatu melalui whastappnya terkait langkah yang akan diambil sebagai solusi belum mendapat balasan hingga rilist berita sampai di meja redaksi. 
(MK/Rfs/Simon)
Share:
Komentar


Berita Terkini