Terlibat Peredaran Sabu, 2 Oknum Anggota Polisi Divonis 7,5 Tahun

Editor: metrokampung.com

Toba, Metrokampung.com
2 (dua) oknum anggota Polisi yang bertugas di Kepolisian Resor Kabupaten Toba, Sumatera Utara dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige ,karena terlibat dalam peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu di wilayah Kabupaten Toba.  Para Terdakwa dinyatakan secara sah melanggar pasal 114 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sidang putusan yang digelar pada. Rabu, (15/6/2022) kemarin,  Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige menjatuhi hukuman  7,5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar terhadap kedua terdakwa yakni, Briptu MP dan Briptu NPS.

Sebelumnya Jaksa Penentut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Toba menurut kedua oknum anggota polisi ini dengan hukuman yakni, 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar Rp 3.460.000.000 dengan subsider 6 bulan penjara.

Kasi Intel Kejari Toba, Gilbert Sitindaon menyebutkan bahwa kedua terdakwa mengajukan banding atas putusan hakim. Ditambahkan Dia,  pihak nya juga tidak tertutup kemungkinan turut melakukan upaya banding atas putusan tersebut.

“Untuk banding, kita masih ada waktu 7 hari kedepan pasca putusan” ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/6/2022).

Terpisah, Kasi Humas Polres Toba, Iptu Bungaran Samosir yang kemudian dikonfirmasi mengatakan bahwa terhadap kedua oknum anggota Polri itu akan dilakukan kode etik Kepolisian. Bahkan berpotensi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).  Sikap tegas tersebut merujuk pada intruksi Kapolri belum lama ini dalam rapat komisi III DPR RI perihal komitmen penegakan hukum terhadap setiap anggota yang bermain-main dengan Narkoba. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa Briptu MP dan Briptu NPS ditangkap Satuan Resese Narkoba Polres Toba, pada Senin 14 Februari 2022 lalu. Penangkapan itu atas pengembangan tangkap tangan terhadap salah seorang pengedar narkoba inisial JAM dari Desa Tangga Batu I, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba yang terjadi pada 8 Februari 2022. (FT/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini