UPT. KPH XIII Doloksanggul Amankan Truk Pengangkut Ratusan Kayu Gelondongan ke Mapolres Humbahas

Editor: metrokampung.com
Truk yang bermuatan kayu gelondongan saat diamankan Tim UPT. KPH XIII Doloksanggul.

Doloksanggul, Metrokampung.com
Tak kalah taji dengan Tim UPT. Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) IV Balige, Kabupaten Toba. Tim UPT KPH XIII Doloksanggul juga tunjukan akselerasinya. Bila kemarin, 26 Januari 2022 lalu KPH IV balige berhasil menghentikan dan menangkap pelaku penebangan kayu dengan menggunakan escavator di kawasan hutan tepat nya Desa motung, Kecamatan Simbisa,Kabupaten Toba.  

Kali ini UPT KPH XIII doloksanggul juga berhasil menghentikan dan mengamankan truk jenis Hino yang mengangkut ratusan gelondongan kayu yang diduga tidak memiliki dokument izin di Wilayah hukum Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). 

Plt. Kasi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat UPT KPH Wilayah XIII Doloksanggul, Toga P. Sinurat, SP,M.Si yang dikonfirmasi awak media, Rabu (15/6/2022) mengungkapkan bahwa penangkapan dan penghetian truk yang diduga mengangkut kayu illegal terjadi pada Jumat ,(10/6/2022) dini hari sekitar pukul 02.00 Wib di jalan Ringroad Doloksanggul, dimana sebelum nya tim dari UPT KPH XIII doloksanggul bersama SatRes Polres Humbahas telah melakukan pengintaian sekian lama, dan kemudian berhasil ditangkap. 

Lebih lanjut Togap P. Sinurat menyampaikan bahwa berdasarkan investigasi sementara, kayu gelondongan ini berasal dari kecamatan tarabintang,  jelasnya diatas lahan yang berbatasan dengan Desa Sitanduk dan Desa Simbara. Sedangkan Sopir truk pengangkut kayu ini diketahui bermarga Simanjutak.  

"Sebelumnya kita mendapat laporan masyarakat  yang mensinyalir adanya pengangkutan hasil hutan kayu dari Tarabintang. Beranjak dari laporan tersebut kita langsung mengumpulkan berbagai informasi yang kemudian langsung melakukan pengintaian dilapangan. Setelah jam 02.00 dini hari, baru lah kita mendapati truk dimaksud tengah melintas dan langsung melakukan penghentian. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan kejanggalan. Dimana  dalam surat yang dibawa menyebutkan kayu jenis Durian, padahal saat kita periksa terdapat jenis kayu lain didalam tumpukan gelondongan kayu yang diangkut. Oleh karena kejanggalan itu,  truk kayu beserta sopir yang mengaku marga Simanjuntak kita amankan di Mapolres Humbang Hasundutan, guna mendalami potensi dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam pemamfaatan kayu tersebut,"ujarnya.  

Kapolres Humbahas, AKBP. Achmad Muhaimin, S. I. K, M.H melalui Kasat Reskrim,  IPDA. Master Purba yang dikonfirmasi media Selasa, (14/6/2022) kemarin membenarkan peristiwa penangkapan truk pengangkut kayu tersebut.  Kepada Media,  Master menyebutkan bahwa kasus dimaksud tengah dalam proses penyelidikan bersama Dinas Kehutanan Provinsi. 

" Masih tahap penyelidikan lae bersama kehutanan," katanya singkat. (MK/FT)
Share:
Komentar


Berita Terkini