Ustadz Kusdiantoro : PAPDESI Akan Menjadi Wadah Perjuangan Aparatur dan Masyarakat Desa di Kabupaten Langkat

Editor: metrokampung.com

Langkat, Metrokampung.com 
Ustadz Kusdiantoro yang menjabat sebagai  Sekjen PAPDESI Sumatera Utara, Kamis  (23/6/2022)melakukan  shilaturahmi kepada M.Mas'ud,SH.MH atau yang akrab disapa Dimas, praktisi hukum yang akhir- akhir ini semakin 'naik daun' di Kabupaten Langkat.

Pertemuan yang dilakukan di Rumah Makan WITA, Stabat itu terlihat begitu akrab, dimana dalam pertemuan itu ustadz Kusdiantoro memperkenalkan wadah dam organisasi PAPDESI dan sekaligus menjelaskan tentang legalitas hukum dari  organisasi tersebut kepada Dimas. Aadapun tujuannya adalah untuk mengajak Dimas agar berkenan menjadi Ketua Pembinaan PAPDESI Kabupaten Langkat yang saat ini sedang menyusun struktur kepengurusannya. 
      
"Alhamdulilah, pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Langkat sudah selesai digelar dengan aman dan terkendali (kondusif). Nah, untuk kemajuan PAPDESI di Langkat kami berharap agar ustadz Mas'ud (Dimas) bersedia menjadi Ketua Pembina PAPDESI Kabupaten Langkat," ujar ustadz Kusdiantoro.
     
Nah, dalam kesempatan itu, Dimas pun langsung menyambut hangat niat baik yang disampaikan  Ustadz Kusdiantoro tersebut, dan selanjutnya Dimas pun langsung menerima tawaran tersebut.


"Siap, saya akan bantu PAPDESI Langkat," ujar Dimas sambil tersenyum ramah.

Selanjutnya, Dimas pun berharap agar ke depannya nanti PAPDESI bisa beraudensi dengan Kapolres Langkat dan Kajari Stabat dalam hal proses penanganan surat Dumas yang dilaporkan oleh masyarakat terhadap kepala desa agar terlebih mengedepankan asas 'praduga tak bersalah' dengan mematuhi  instruksi Presiden Joko Widodo untuk menjaga iklim investasi demi mendukung program pemerintah. 

Selain itu, bagi penyidik Polres juga diingatkan tentang 3 poin besar yang dijabarkan ke dalam 15 arahan Kapolri, yaitu : Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi Pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
     
Ya, terkait dengan hal tersebut, diminta agar para Kapolda melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut :
1). Mengedepankan upaya koordinatif dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sesuai MoU dan perjanjian kerja sama.
2). Dalam hal Polri menerima aduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah diminta agar terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan telaah sebelum dimulainya penyelidikan.
3.) Apabila hasil verifikasi dan telaah sebagaimana dimaksud  di atas, ditemukan adanya dugaan kerugian negara, maka Polri dapat melaksanakan penyelidikan dengan mengedepankan koordinasi kepada APIP atau BPKP dalam rangka audit.
4). Penyelidik memberikan tembusan SP2D hasil verifikasi/telaah dan tembusan SP2D hasil penyelidikan kepada pelapor dan APIP.
5). Mencatat seluruh aduan masyarakat dan melaporkan rekapitulasi pengelolaan aduan masyarakat terkait tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah kepada Bareskrim Polri dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi.
6). Bersama-sama dengan pemerintah daerah menyusun SOP/petunjuk teknis terkait pola koordinasi dan evaluasi berkala antara Polri dan APIP.
     
"Untuk membahas hal ini agar terlaksana dengan baik,maka PAPDESI Langkat saya sarankan melakukan audiensi kepada instansi terkait. Insyaallah dengan demikian aparatur pemerintahan desa yang bernaung pada PAPDESI akan merasa terlindungi dan terayomi. Jangan jadikan wadah ini menjadi sarana korupsi,kolusi dan nepotisme," ujar  Dimas.  (Sr/ BD)
Share:
Komentar


Berita Terkini