Menanggapi Keluhan dan Aduan Masyarakat, Kasat Reskrim Polres Nias Sebar Nomor Hp Dalam Rangka Mendukung Program Menuju Polri yang Presisi

Editor: metrokampung.com

Gunungsitoli, metrokampung.com
Kasat Reskrim Polres Nias AKP Iskandar Ginting membagikan Nomor Hand Phone (HP) sekaligus WhatsApp (WA) miliknya kepada publik, secara khusus bagi masyarakat yang ada di Wilayah Hukum Polres Nias. 

Hal tersebut dijelaskan AKP Iskandar Ginting diruang kerjanya, Senin (11/07/2022) hal ini dilakukan untuk menjawab keluhan atas pengaduan/Laporan yang telah diberikan maupun keresahan masyarakat terhadap para pelaku atas peristiwa kejahatan yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Nias. 

“ Saya sebagai Kasat Reskrim Polres Nias menyampaikan dan membagikan Nomor layanan aduan melalui Telepon / WA untuk menjawab keluhan atas pengaduan/Laporan yang telah diberikan maupun keresahan masyarakat terhadap para pelaku atas peristiwa kejahatan yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Nias dengan Nomor Hand phone/WA 0822-7372-6699 dan Nomor Hand Phone tersebut aktif selama 1×24 Jam, “ Ungkap AKP Iskandar Ginting. 

“ Polres Nias khususnya Sat Reskrim Polres Nias akan selalu berusaha semaksimal mungkin melayani Masyarakat yang berada di Wilayah Hukum Polres Nias untuk memberikan rasa aman dan nyaman, “ Ungkap AKP Iskandar Ginting.

“ Nomor Hand Phone tersebut silahkan disimpan sebagai Nomor HP atas nama Kasat Reskrim Polres Nias dan Nomor HP tersebut silahkan dihubungi apabila ada masyarakat yang ingin melaporkan keluhan ataupun pengaduan yang belum ditanggapi dari Polres Nias ataupun Peristiwa terjadinya tindakan kejahatan, untuk segera ditindak lanjuti oleh pihak Sat Reskrim Polres Nias, ” terang Kasat Reskrim Polres Nias.


“ Kami mengimbau dan mengajak masyarakat yang ada di Wilayah hukum Polres Nias, agar bersama-sama menjaga keamanan dan Ketertiban di Lingkungan masing-masing demi terciptanya situasi Kamtibmas yang Kondusif, “ Harap AKP Iskandar Ginting mengakhiri (Humas Res Nias)
Share:
Komentar


Berita Terkini